KPK: Ada Pesan Khusus dalam 15 Kali OTT di 2017

KPK menilai setiap proyek pengadaan 'disunat' 10 persen seolah jadi norma umum.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 17 Sep 2017, 18:49 WIB
Diterbitkan 17 Sep 2017, 18:49 WIB
20160614-Wakil Ketua KPK Laode M Syarif-Jakarta
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif saat tiba untuk menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI di Gedung Nusantara II, Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (14/6). (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif mengatakan lembaganya telah melakukan 15 kali operasi tangkap tangan (OTT) pada tahun 2017. Yang terbaru, tim penindakan KPK menangkap Wali Kota Batu Eddy Rumpoko pada Sabtu, 16 Agustus 2017.

"Ada pesan khusus yang ingin disampaikan KPK dari rentetan OTT yang dilakukan KPK selama beberapa bulan terakhir," ujar Laode Syarif di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Minggu (17/9/2017).

Laode tak menampik, penyelenggara negara terjaring OTT karena masih tergiur dengan harta kekayaan. Padahal, KPK sudah berkali-kali mengingatkan agar kejadian serupa tidak terulang.

Selain itu, menurut dia, penyelenggara negara tergoda melakukan korupsi lantaran melihat celah dalam anggaran proyek. Dalam sebuah proyek, lanjut dia, biasanya penyelenggara negara memotong 10 persen dari nilai proyek.

"10 persen ini kelihatannya menjadi seperti norma umum dari setiap anggaran pemerintah. Termasuk kasus (OTT Wali Kota Batu) ini, Rp 5,26 miliar dimintai fee-nya sekitar 500 juta," sambung Laode.‎

Menurutnya, bila setiap proyek pengadaan barang dan jasa "disunat" 10 persen, bisa dibayangkan buruknya kualitas hasil pengadaan barang dan jasa.

"Karena itu jangan dilihat jumlah uang transaksinya, tapi bagaimana menyelamatkan proyek yang besar itu agar sesuai yang direncanakan pemerintah. Karena yang rugi pasti masyarakat secara umum," tutur Laode.

Saksikan Video Pilihan Di Bawah Ini:

Kasus Bupati Batu

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga tersangka dalam operasi tangkap tangan di Batu, Jawa Timur. Mereka adalah Wali Kota Batu Eddy Rumpoko, Kepala Bagian ULP Pemkot Batu, Eddi Setiawan, dan seorang pengusaha bernama Filipus Djap.

Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait proyek pengadaan mebel. Nilai proyek tersebut sebesar Rp 5,2 miliar setelah dipotong pajak.

Penangkapan dilakukan pada Sabtu, 16 September 2017 malam. Awalnya, tim penindakan KPK mendapatkan informasi dari masyarakat akan terjadi tindak pidana suap.

Sabtu, 16 September 2017 sekitar pukul 12.30 WIB, Filipus bertemu dengan Eddi Setiawan di sebuah restoran milik Filipus. Keduanya kemudian menuju parkiran dan diduga terjadi penyerahan uang sekitar Rp 100 juta.

"30 menit kemudian, FHL (Filipus) bergerak menuju rumah dinas Wali Kota Batu untuk menyerahkan uang Rp 200 juta," ujar Wakil Ketua KPK Laode M Syarief di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (17/9/2017).

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya