Tak Ada Garasi, Djarot Izinkan Warga Parkir di Lapangan

Meski lapangan diizinkan digunakan untuk garasi, Djarot mengingatkan agar lapangan RPTRA tidak digunakan untuk parkir.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 18 Sep 2017, 11:40 WIB
Diterbitkan 18 Sep 2017, 11:40 WIB
djarot
Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat mengunjungi Monas, Jumat (30/6/2017). (Liputan6.com/Rezki Apriliya Iskandar)

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat tak mempermasalahkan bila kepolisian belum setuju usulan Pemprov yang ingin penerbitan STNK mobil warga dengan syarat memiliki garasi terlebih dahulu.

"Ya, enggak apa-apa. Memang undang-undang lalu lintasnya enggak ada. Itu kan perda yang lama," ujar Djarot di Balai Kota Jakarta, Senin (18/9/2017).

Namun sekali lagi, kata Djarot, Jakarta adalah daerah khusus. Dan kebijakan itu diatur oleh perda, bukan mengada-ada. 

"Bahwa pemilik kendaraan di Jakarta harus menyediakan garasi," ujar dia.

Djarot menyebut, bila warga tak memiliki garasi di rumah, maka warga dapat menggunakan fasilitas garasi bersama seperti lapangan warga atau penyewaan garasi.

"(Lapangan) boleh. Bagus. Bagus malahan. Disediakan oleh masyarakat situ. Asalkan tidak mengganggu ruang publik seperti jalan. Terutama di jalan-jalan sempit," ucap Djarot.

Meski lapangan dizinkan digunakan untuk garasi, Djarot mengingatkan agar lapangan RPTRA tidak digunakan untuk parkir.

"RPTRA enggak boleh, itu tempat publik dipakai terus ya gimana, tidak boleh itu, enggak. kalau RPTRA jangan. Lapangan boleh, silakan kalau lapangan milik warga, tertib, rapi, boleh silahkan," ucap Djarot.

Saksikan video menarik di bawah ini:


Polri Masih Kaji

Polri menilai pernyataan Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat soal aturan wajib garasi masih perlu dikaji lagi.

"Ini kan wacana. Beliau kan pejabat publik yang atur kebijakan publik. Bagi polisi kembali pada aturan," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Martinus Sitompul di Jakarta Selatan, Rabu, 13 September 2017.

Martinus memastikan, hingga kini dalam pelayanan STNK, polisi masih melayani warga sesuai peraturan yang selama ini masih berlaku. Sedangkan syarat harus memiliki garasi terlebih dahulu sebelum mendapatkan STNK masih belum dikoordinasikan dengan pihak Polri.

Kalau orang mohon (mengajukan pembuatan) STNK tentu (akan) dipenuhi sepanjang persyaratannya (juga) dipenuhi. Nanti kita kaji-lah. STNK enggak dibatasi, tahun dan kendaraan jenis apa enggak dibatasi. Itu namanya kebijakan publik. Itu wacana kan, belum jadi diskusi yang serius," kata Martinus.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya