Liputan6.com, Jakarta - Aksi demo penolakan kegiatan di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Menteng, Jakarta Pusat, oleh sekelompok orang pada Minggu, 17 September 2017 malam berakhir ricuh. Setidaknya tujuh orang yang saat itu mengepung kantor YLBHI ditetapkan sebagai tersangka.
Meski begitu, polisi juga bakal menyelidiki dugaan pelanggaran yang dilakukan YLBHI dan pihak penyelenggara kegiatan. Apalagi acara itu disebut-sebut tidak memiliki izin keramaian.
"Kita masih dalam penyelidikan, apakah dari YLBHI ada pelanggaran atau tidak. Nanti kita selidiki," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono, Jakarta, Rabu (20/9/2017).
Advertisement
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Nico Afinta mengatakan, pihaknya menerima dua laporan terkait peristiwa di kantor YLBHI. Laporan yang diterima terkait pengepungan dan pengerusakan kantor YLBHI, serta laporan dari masyarakat terkait kegiatan mencurigakan di kantor itu pula.
"Sementara ini juga kami memproses laporan penyelenggara acara di malam itu, yaitu Yayasan 65. Sehingga, ada dua laporan, baik dari pihak pengunjuk rasa maupun penyelenggara acara di LBH," kata Nico.
Nico memastikan akan menyelidiki kasus pengepungan kantor YLBHI dan dugaan adanya pelanggargan kegiatan di markas aktivis hukum itu hingga tuntas.
"Saya kira hukum berlaku sama, keduanya melewati jam batas waktu. Sedangkan pada saat itu, keinginan pihak kepolisian adalah mencegah terjadinya keributan. Saya kira kita harus mematuhi hukum bahwa bagaimanapun juga kepentingan masyarakat yang lebih luas harus kita jaga," tutur dia.
Saksikan video di bawah ini:
Dituding PKI
Sekelompok massa tidak diketahui dari mana asal-asulnya menggeruduk gedung YLBHI, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu 17 September 2017 malam. Massa mencoba masuk ke area kantor YLBHI dan melakukan perusakan.
Massa juga berteriak mengancam akan menghentikan kegiatan yang diduga berbau organisasi terlarang, PKI, di kantor tersebut. Hingga akhirnya, polisi membubarkan massa dengan menggunakan water canon pada Senin, 18 September 2017 dini hari.
Dalam peristiwa tersebut, polisi mengamankan 37 orang. Tujuh orang di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap melawan petugas lantaran tidak mau dibubarkan. Mereka dijerat Pasal 216 dan 218 KUHP dengan ancaman hukuman empat bulan penjara.
Advertisement