KPK Tetapkan Auditor BPK dan Pegawai Jasa Marga Tersangka

Untuk menutupi hasil temuan tersebut, auditor BPK, Sigit, diduga meminta Harley Davidson Sportster dan dipenuhi oleh Setiabudi.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 22 Sep 2017, 16:50 WIB
Diterbitkan 22 Sep 2017, 16:50 WIB
Dugaan Suap Auditor, KPK dan BPK Beri Keterangan Bersama
Juru Bicara KPK Febri Diansyah (kiri) berbincang bersama Kepala Biro Humas BPK Yudi Ramdan Budiman jelang memberikan keterangan terkait dugaan suap auditor Badan Pemeriksa Keuangan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (22/9). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Sigit Yugoharto; dan General Manager Jasa Marga cabang Purbaleunyi, Setiabudi, sebagai tersangka kasus suap.

Mereka diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) terhadap kantor cabang PT Jasa Marga cabang Purbaleunyi.

"Berdasarkan pengembangan penyelidikan, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup adanya tindak pidana korupsi. KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan SGY (Sigit Yugoharto) dan SBD (Setiabudi) sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Jumat (22/9/2017).

Febri menjelaskan, auditor BPK, Sigit, diduga menerima suap berupa satu unit motor Harley Davidson Sportster 883 dengan perkiraan nilai Rp 115 juta. Motor tersebut diberikan Setiabudi selaku General Manager Jasa Marga cabang Pubaleunyi. Saat ini, motor tersebut telah disita KPK.

Sigit selaku kepala tim pemeriksa di Jasa Marga cabang Purbaleunyi menemukan indikasi kelebihan pembayaran terkait pekerjaan pemeliharaan periodik rekontruksi jalan dan pengecatan marka jalan yang tidak seusai dan tidak dapat diyakini kewajarannya tahun 2015-2016.

Untuk menutupi hasil temuan tersebut, Sigit diduga meminta Harley Davidson Sportster dan dipenuhi oleh Setiabudi.

Sebagai pihak penerima, Sigit disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001.

Sementara, sebagai pihak pemberi suap, Setiabudi dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Pegawai Jasa Marga Diberhentikan

PT Jasa Marga memberhentikan sementara satu karyawannya, yakni Setiabudi, terkait dugaan suap terhadap auditor BPK. Pemberhentian dilakukan setelah Jasa Marga melakukan rapat internal dengan BPK.

"Untuk mendukung dan menghormati proses hukum, dengan tetap mengedapankan asas praduga tak bersalah, Jasa Marga tanggal 12 September 2017 telah memberhentikan sementara satu orang karyawan dari jabatannya," ujar Humas PT Jasa Marga Dwimawan Heru Santoso melalui keterangan tertulisnya yang diterima Liputan6.com, Jakarta, Kamis 21 September 2017.

Heru menegaskan, PT Jasa Marga selalu mengedepankan tata kelola perusahaan yang baik dalam setiap menjalankan bisnisnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya