KPK Sidik Kasus Baru yang Melibatkan Auditor BPK

Febri mengatakan, pihak KPK akan menggelar jumpa pers bersama dengan BPK.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 21 Sep 2017, 13:41 WIB
Diterbitkan 21 Sep 2017, 13:41 WIB
20161206-Kabiro-Humas--HA1
Kabiro Humas KPK Febri Diansyah memberi keterangan kepada awak media di gedung KPK, Jakarta, Selasa (6/12). Dalam keterangan tersebut, KPK telah menetapkan Bupati Nganjuk, Taufiqurahman sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. (Liputan6.com/Helmi Affandi)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal membongkar kasus dugaan suap terhadap auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Pada Rabu 20 September 2017 malam, seorang auditor BPK yang tak ada dalam jadwal pemeriksaan keluar dari gedung KPK dengan mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye.

"Terkait dengan penyidikan baru yang dilakukan KPK dalam kasus indikasi suap terhadap salah seorang auditor, konferensi pers akan dilakukan Jumat, sekitar pukul 14.00 WIB di kantor KPK," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (21/9/2017).

Febri mengatakan, pihaknya akan menggelar jumpa pers bersama dengan pihak BPK. Menurutnya, penyelidikan kasus baru ini juga terungkap berkat peran dari BPK.

"Hubungan KPK dan BPK secara kelembagaan akan tetap kuat dan baik, karena banyak tugas-tugas pemberantasan korupsi yang perlu dilakukan bersama-sama," kata dia.

Diduga, auditor BPK yang ditangkap oleh tim penindakan KPK berkaitan dengan kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji. Dia diduga menerima motor gede merek Harley Davidson.

Penerimaan oleh auditor BPK berinisial SY tersebut diduga berkaitan dengan penemuan BPK terhadap laporan keuangan PT Jasa Marga. Berdasarkan informasi, SY kini mendekam di Rutan Guntur cabang KPK.

Menurut Febri, tim penindakan KPK hingga kini masih berada di lapangan tengah mencari bukti baru lainnya.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Suap Auditor BPK

Sebelumnya, dua auditor BPK menjadi tersangka karena terbukti menerima suap dari Irjen Kemendes PDTT Sugito dan mantan Kabag Tata Usaha pada Itjen ‎Kemendes PDTT Jarot Budi Prabowo.

KPK lalu menetapkan dua auditor tersebut yakni Rochmadi Sapto Giri dan Ali Sadli, sebagai tersangka pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Dalam tingkat penyidikan, kami temukan ada bukti-bukti baru yang diindikasikan TPPU. KPK tetapkan dua orang pejabat BPK sebagai tersangka," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu 6 September 2017.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya