KPK Minta Dirut PT KIEC Kooperatif Terkait Suap Wali Kota Cilegon

KPK telah menetapkan Direktur Utama PT KIEC Tubagus Donny Sugihmukti (TDS) sebagai tersangka suap.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 24 Sep 2017, 17:12 WIB
Diterbitkan 24 Sep 2017, 17:12 WIB
Wali Kota Cilegon Iman Ariyadi
Wali Kota Cilegon Tubagus Iman Ariyadi berada di dalam mobil tahanan usai keluar dari Gedung KPK, Jakarta, Minggu (24/9). Iman Ariyadi ditetapkan sebagai tersangka kasus suap izin AMDAL pembangunan Transmart di Cilegon. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur Utama PT KIEC Tubagus Donny Sugihmukti (TDS) sebagai tersangka suap terhadap Wali Kota Cilegon, Banten Tubagus Irman Ariyadi.

Namun, hingga kini Tubagus Donny masih belum ditangkap oleh penyidik KPK. Lembaga antirasuah tersebut berharap agar Tubagus Donny kooperatif dan bersedia datang ke gedung KPK.

"Terkait dengan satu orang tersangka TDS, Dirut PT KIEC yang belum diamankan pada saat OTT kemarin, akan dipanggil pada hari Selasa depan. Kami harap yang bersangkutan koperatif dan memenuhi panggilan tersebut," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Minggu (24/9/2017).

KPK menetapkan Wali Kota Cilegon, Banten Tubagus Irman Ariyadi sebagai tersangka kasus dugaan suap perizinan pada Badan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal (BPTPM) Kota Cilegon tahun 2017.

Selain Tubagus Iman, KPK juga menetapkan tersangka pada Kepala BPTPM Kota Cilegon Ahmad Dita Prawira, Projek Manager PT Brantas Abipraya (BA) Bayu Dwinata Utama, Direktur Utama PT Krakatau Industrial Estate Cilegon (KIEC) Tubagus Donny Sugihmukti, Legal Manager PT KIEC Eka Wandoro serta Hendy selaku pihak swasta.

Keenam orang tersebut terjaring operasi tangkap tangan pada Sabtu 22 September 2017 malam. Dalam operasi senyap tersebut, tim penindakan KPK mengamankan uang tunai sebesar Rp 1,152 miliar.

Uang tersebut merupakan bagian dari komitmen fee senilai Rp 1,5 miliar. Uang tersebut diberikan melalui transfer dari PT KIEC dan PT BA melalui Cilegon United Footbal Club agar dikeluarkan perizinan mal Transmart.

Usai penetapan tersangka, KPK langsung menjebloskan lima orang ke rumah tahanan yang berbeda. Sedangkan Tubagus Donny hingga kini belum ditahan.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

Bantahan Iman

Sebelumnya, saat dikonfirmasi awak media soal kasus dugaan suap perizinan Transmart yang menjeratnya, Iman berkilah, dengan menyebutkan pemeriksaan terkait sponsorship klub bola Cilegon.

"Jadi kasus tadi berkaitan dengan soal sponsorship klub sepakbola kota Cilegon. (Bukan) berkaitan dengan perizinan (Transmart)," ucap Iman sambil menuju mobil tahanan KPK.

Iman beralasan ada antusiasme sepak bola di Cilegon, sehingga pihaknya mencarikan dana sponsorship untuk Cilegon United Football Club (CU).

"Kita melihat ada antusias di sepak bola Cilegon, kita carikan sponsorship dan langsung ditransfer ke CU," kata dia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya