Miryam Bakal Diperiksa Terkait Aduan Dirdik KPK di Polda

Polda Metro Jaya akan meminta keterangan tersangka pemberian keterangan palsu terkait kasus e-KTP, Miryam S Haryani.

oleh Moch Harun Syah diperbarui 26 Sep 2017, 07:45 WIB
Diterbitkan 26 Sep 2017, 07:45 WIB
Pengacara Elza Syarief Menjadi Saksi Keterangan Palsu Miryam S Haryani
Miryam S Haryani mendengarkan keterangan Pengacara Elza Syarief saat sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (21/8). Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan saksi. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Polda Metro Jaya akan meminta keterangan tersangka pemberian keterangan palsu terkait kasus e-KTP, Miryam S Haryani. Politikus Hanura itu bakal diperiksa terkait laporan Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Brigjen Pol Aris Budiman.

Miryam mengaku pemeriksaan itu merupakan pemintaan keterangan lanjutan soal dugaan pencemaran nama baik Aris.

"Kemarin kan belum selesai, masih terputus. Ya hari Rabu saya diperiksa lagi," kata Miryam di PN Tipikor, Jakarta Pusat, pada Senin, 25 September 2017.

Menurut dia, pemeriksaan pertama dilakukan pada pekan lalu. Penyidik menanyakan sejumlah pertanyaan seputar pemberitaan media massa soal Aris Budiman.

"Seputar pemberitaan saja," ujar Miryam.

Kasus ini berawal dari rekaman pemeriksaan Miryam oleh penyidik KPK yang diputar dalam persidangan kasus pemberian keterangan tidak benar terkait kasus e-KTP di PN Tipikor Jakarta. Pada video rekaman itu, Miryam mengaku ada tujuh penyidik yang membocorkan jadwal pemeriksaannya ke sejumlah anggota DPR.

Miryam juga mengaku diminta membayar Rp 2 miliar agar keterlibatannya dalam kasus e-KTP bisa diamankan. Pada video itu, salah satu penyidik diduga bertemu dengan anggota DPR. Dia adalah direktur di bidang penindakan.

"Saya ceritakan yang ada di fakta persidangan saja, sesuai yang ada di sidang bahwa tidak pernah sebut Aris Budiman. Tidak ada aliran dana Rp 2 miliar yang Pak Aris Budiman," kata Miryam S Haryani.

Seizin Hakim

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pemeriksaan Miryam di Polda Metro Jaya seizin pengadilan. Dia menuturkan izin dikeluarkan pengadilan karena Miryam berstatus sebagai terdakwa dan masih harus menjalani persidangan.

Pada pemeriksaan pekan lalu, Polda Metro Jaya mengirimkan surat permohonan kepada hakim pada 20 September 2017. Hakim mengizinkan melalui penetapan pengadilan.

"Di penetapan hakim disebutkan pemeriksaan dilakukan di Subdit V Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya," kata Febri.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya