Liputan6.com, Jakarta - Polisi telah meningkatkan status laporan Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK Brigjen Pol Aris Budiman, terkait konten program di Kompas TV. Namun polisi memastikan, pihak terlapor dalam perkara ini bukanlah Kompas TV.
"Kita tidak punya masalah dengan Kompas. Laporan Mas Aris adalah melaporkan Donal Fariz," ujar Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan Jayamarta di kantornya, Jakarta, Selasa (26/9/2017).
Baca Juga
Donal Fariz yang merupakan Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) menjadi pihak terlapor, lantaran menyampaikan informasi yang diduga bermuatan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Aris. Saat itu, Donal wawancara dalam sebuah program di Kompas TV.
Advertisement
"Karena Donal Fariz telah menyampaikan hal-hal yang menurut Mas Aris tidak benar," ucap dia.
Dalam waktu dekat, polisi akan memanggil dua jurnalis senior Kompas TV, Aiman Witjaksono dan Rosiana Silalahi, untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Keduanya dijadwalkan diperiksa Jumat 29 September mendatang.
"Pihak-pihak Kompas itu kita butuhkan keterangannya untuk memberikan kesaksian," kata Adi.
Meski sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan, polisi belum meningkatkan status Donal Fariz sebagai tersangka. Polisi masih mengumpulkan bukti-bukti sebelum dilakukan gelar perkara.
"Kami kan butuh keterangan, yang mana dari keterangan itu bisa memberikan gambaran yang jelas, apakah unsur delik Pasal 310, Pasal 311 (KUHP) itu terpenuhi," Adi menandaskan.
Saksikan video pilihan berikut ini:
Kasus Novel Baswedan
Penyidik Polda Metro Jaya segera gelar perkara terkait laporan Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (Dirdik KPK) Brigadir Jenderal Polisi Aris Budiman terhadap Novel Baswedan. Aris melaporkan Novel atas dugaan pencemaran nama baik.
"Sekitar 12 saksi kami periksa nanti akan ada gelar perkara tengah," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta, Selasa 12 September 2017.
Oleh karena itu, dia belum dapat memastikan penetapan tersangka Novel Baswedan terkait laporan dugaan pencemaran nama baik melalui surat elektronik (e-mail) terhadap Brigjen Polisi Aris Budiman.
Advertisement