Liputan6.com, Jakarta - Setelah kubu Setya Novanto menghadirkan tiga saksi ahli di sidang lanjutan praperadilan kemarin, giliran KPK menghadirkan saksinya hari ini, Rabu (27/9/2017). Kepala Biro Hukum KPK, Setiadi, mengatakan ada dua saksi ahli yang akan diajukan KPK.
"Satu ahli hukum pidana dan satu lagi ahli hukum acara pidana," ucap Setiadi, usai sidang praperadilan Setya Novanto, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa malam, 27 September 2017.
Namun, ia masih enggan membeberkan nama-nama saksi ahli yang akan dihadirkan hari ini. Yang pasti, keduanya bersedia hadir di persidangan.
Advertisement
"Sebenarnya (saksi ahli) ada lebih dari itu, tapi sementara yang bisa kami sampaikan baru dua. Yang confirmed baru dua," ungkap Setiadi.
Ia menambahkan, KPK juga akan mengajukan alat bukti tambahan berupa rekaman dan transkrip percakapan yang dilakukan Setya Novanto. Dengan begitu, jumlah bukti yang disajikan KPK di praperadilan Setya Novanto bertambah.
"Jadi total sekitar 260," paparnya.
Saat disinggung apakah KPK juga akan memutarkan rekaman percakapan tersebut di Praperadilan Setya Novanto, Setiadi masih merahasiakannya.
"Nanti kita lihat aja ya," ucapnya singkat.
Â
Mobil Dirusak
Sebelumnya, sebuah insiden menimpa Setiadi. Mobil Kepala Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu dirusak orang tak dikenal di rumahnya kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Selasa 26 September 2017 pagi.
Belum diketahui secara pasti apa motif pelaku mematahkan spion mobil Setiadi itu.
"Iya, cuma kaca spion mobilnya doang. Itu (kejadiannya ketika Setiadi) mau subuhan di masjid sekitar rumah," ujar Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Asep Guntur Rahayu saat dikonfirmasi.
Kejadian perusakan mobil pegawai KPK ini telah dilaporkan ke Polsek Metro Menteng. Saat ini, polisi masih menyelidiki kasus tersebut.
"Kita belum tahu, kita masih selidiki untuk lebih jelasnya apakah dia mau ambil mobilnya atau spionnya, nanti saja," ucap Asep.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini
Advertisement