Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memprotes munculnya berkas Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang digunakan Pansus Hak Angket KPK dalam persidangan praperadilan Setya Novanto. Berkas itu dijadikan barang bukti tambahan oleh tersangka kasus e-KTP tersebut.
"Kalau kami mempertanyakan, ketika BPK mengeluarkan laporan tersebut diperuntukkan kepada Pansus. Apakah yang diperlihatkan hari ini adalah penyampaian BPK kepada hakim praperadilan? Karena yang diperoleh ini adalah penyampaian BPK kepada Pansus, dan jika ini menjadi bukti, ada mekanisme yang dilakukan," ucap Anggota Biro Hukum KPK Evi Laila Kholis dalam persidangan, Jakarta, Selasa (26/9/2017).
Baca Juga
Mendengar hal itu, pengacara Setya Novanto, Ketut Mulya Arsana menuturkan berkas BPK itu sudah menjadi konsumsi publik. Dia pun menuturkan, dalam pembuktian di sidang praperadilan, tidak menguji tentang cara mendapatkan bukti tersebut.
Advertisement
"Dalam acara pembuktian kami tidak bicara proses mendapatkan bukti tersebut akan tetapi apakah alat bukti itu sah atau tidak, asli atau copy. Bagaimana proses yang dipermasalahkan oleh pihak termohon tadi itu adalah proses internal di lembaga lain," jelas Ketut.
Protes KPK tak hanya sampai di situ. Setya menghadirkan 3 ahli, yakni Romli Atmasasmita, Chairul Huda, dan I Gede Panca. Kehadiran Romli lah yang membuat KPK protes.
"Mohon Yang Mulia, ahli yang bersangkutan (Romli) pernah hadir dalam RDP dengan Pansus KPK. Kami khawatir akan ada conflict of interest dalam kesaksiannya," tutur Evi.
Mendengar itu, Romli menjawab pertanyaan dari KPK sendiri. Ia mengatakan, kehadirannya dalam agenda Pansus KPK lalu‎ jelas berbeda dengan praperadilan hari ini.
"‎Bagi saya, di sini ahli, di sana dalam kasus Pansus Angket DPR. Menurut saya, ini dua hal yang berbeda. Yang undang saya (RDP) itu Pansus Angket DPR, bukan Ketua DPR," tukas Romli.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Â
Kata Hakim
Sementara Hakim Tunggal Cepi Iskandar, menengahi soal barang bukti. Dia akan menjadikan protes KPK sebagai catatan. Namun, sebagai alat bukti yang diajukan, Hakim tunggal Cepi Iskandar tetap melanjutkan persidangan.
"Hakim praperadilan tidak boleh menolak bukti-bukti yang diajukan termohon dan pemohon. Adapun apakah itu nanti dalam pembuktiannya ternyata bukti ini tidak mempunyai nilai, itu adalah hak prerogatif sendiri (Hakim untuk memutuskan)," ujar Cepi.
Sementara itu, untuk saksi, hakim menilai, ‎keilmuan seseorang tidak boleh dibatasi hanya karena seseorang itu telah memberikan pandangan dan keahliannya di tempat lain.
Advertisement