MUI Haramkan Praktik Nikah Siri Online

MUI haramkan praktik prostitusi online, karena dinilai bertentangan dengan ajaran agama.

oleh Raden Trimutia Hatta diperbarui 28 Sep 2017, 09:32 WIB
Diterbitkan 28 Sep 2017, 09:32 WIB

Fokus, Jakarta - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengharamkan praktik yang dijalankan situs Nikahsirri.com. Polisi kini mengembangkan penyelidikan, terkait siapa saja yang sudah menjadi klien dan mitra di situs itu, termasuk jumlah uang yang sudah ditransaksikan pemilik situs, Aris Wahyudi.

Seperti ditayangkan Fokus Pagi Indosiar, Kamis (28/9/2017), sejak Sabtu 23 September lalu, sejumlah penyedia layanan internet sudah memblokir akses pelanggannya ke situs Nikahsirri.com.

Pemblokiran situs tersebut setelah Aris Wahyudi, pencetus dan pemilik situs yang menawarkan lelang perawan dan kawin siri itu ditangkap polisi di rumah kontrakannya di kawasan Jatiasih, Bekasi, Jawa Barat.

Aris Wahyudi, tersangka untuk empat pasal berlapis dalam kasus situs Nikahsirri.com, pernah ikut Pilkada Bupati Banyumas tahun 2008, namun kalah dengan perolehan suara paling buncit. Aris lulusan universitas di luar negeri, namun kerap mencetuskan ide-ide yang tidak masuk akal.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya