Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR akan memanggil anggota Komisi III DPR RI Akbar Faisal terkait aduan yang dilayangkan pengacara Elza Syarief. Pemanggilan terhadap Akbar akan berlangsung pada pekan depan.
"Elza Syarief katanya tidak merasa nyaman. Dengan beberapa materi, aduan itu akan dilangsungkan (pemanggilan) pada Senin depan (2 Oktober)," ucap Ketua MKD DPR Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks DPR, Jakarta, Rabu (27/9/2017).
Selain memproses laporan terhadap Akbar, MKD juga akan memanggil Ketua Fraksi Partai Nasdem Viktor Bungtilu Laiskodat (VBL). Kehadiran Viktor dibutuhkan untuk meminta klarifikasi pidatonya di Kupang, Nusa Tenggara Timur yang diduga mengandung ujaran kebencian terhadap empat partai politik.
Advertisement
"Sidang dalam rangka penyelidikan materi perkara, itu pemanggilan klarifikasi akan dilakukan terhadap pelapor maupun terlapor kepada saudara VBL pada Rabu depan (4 Oktober 2017)," ujar dia.
Ia enggan membeberkan sanksi apa yang akan diberikan kepada Viktor. Karena semuanya akan terlebih dahulu dengan meminta verifikasi dari yang bersangkutan. "Ini masih bicara apakah layak masuk register atau belum," ujar Dasco.
Dengan pemanggilan mereka, kata dia, MKD dinyatakan telah menindaklanjuti semua laporan yang menonjol dan menyita perhatian masyarakat. Hal ini agar MKD dapat menggali bukti maupun verifikasi dari mereka.
"Seluruhnya ditindaklanjuti dalam sidang-sidang yang dinyatakan mempunyai cukup bukti verifikasi materi maupun verifikasi administrasi, maupun dalam rangka mencari kelengkapan verifikasi administrasi," jelas Dasco.
Polisi Panggil Viktor
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Herry Rudolf Nahak mengatakan, pihaknya akan memeriksa pihak Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Nasdem atas pelaporan Ketua Fraksi Partai Nasdem, Viktor Laiskodat, pekan depan.
Adapun, untuk terlapor akan dilakukan pemanggilan setelah beberapa saksi selesai dipanggil.
"Nanti kalau semua saksi sudah selesai, biasanya itu terlapor terakhir," kata Herry di Bareskrim Mabes Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu 27 September 2017.
Herry menjelaskan pemanggilan itu guna memastikan kembali kegiatan Viktor ke Nusa Tenggara Timur (NTT) itu berhubungan dengan partai atau tugas DPR.
Sebab, jika tugas dari DPR Viktor Laiskodat memiliki hak imunitas. Hak Imunitas seorang DPR telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, dan DPRD dan pada pasal 224 terdapat tujuh poin yang mengatur mengenai hal itu.
Saksikan tayangan video pilihan berikut ini:
Advertisement