Patroli, Jakarta - Polisi hingga kini terus memeriksa pemilik akun Nikahsirri.com, Aris Wahyudi, sejak ditetapkan sebagai tersangka. Bukan hanya Aris Wahyudi, mitra khusus dewasa dari laman nikahsirri.com juga dapat dikenakan pidana.
Seperti ditayangkan Patroli Siang Indosiar, Jumat (29/9/2017), hal tersebut disampa ikan oleh Kanit II Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Kompol Didik Putra Kuncoro, saat ditemui dalam diskusi perlindungan terhadap perempuan dan anak di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Baca Juga
Menurutnya mitra khusus dapat dikenakan pidana jika terbukti terjadi transaksi atau menikmati keuntungan dari bisnis lelang perawan dan kawin kontrak tersebut. Polisi mengakui mengalami kesulitan mendalami identitas klien dan mitra tersebut karena mendaftar dengan email.
Advertisement
Jumlah klien yang terdaftar di Nikahsirri.com terus bertambah. Hingga Rabu, 27 September 2017, total klien mencapai 5.700, bertambah 3 ribu dari dua hari sebelumnya. Sedangkan mitra masih tetap pada 300 orang.