Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua DPR RI Agus Hermanto akan menemui demonstran peserta aksi 299 di Kompleks MPR/DPR Senayan, Jakarta Pusat, siang ini.
"Jadi hari ini ada saudara kita yang menggelar unjuk rasa dan hadir di DPR. Ini tentunya kami sebagai pimpinan DPR berkewajiban untuk menerima saudara kita tersebut. Tentunya kami pimpinan DPR berkewajiban menerima saudara kita itu," ujar Agus di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (29/9/2017).
Agus menjelaskan, saat menerima demonstran, ia akan menanyakan maksud dan tujuan menggelar Aksi 299 di Gedung Parlemen.
Advertisement
"Yang jelas kami akan menemui beliau, karena seluruh masyarakat ingin juga memberikan aspirasi. Sedangkan tugas kami menerima dan menyalurkan aspirasi tersebut," ujar politikus Partai Demokrat ini.
Tak hanya Agus, Wakil Ketua DPR Fadli Zon juga siap menemui demonstran, yang menolak disahkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Organisasi Masyarakat (Perppu Ormas).
"Nanti yang akan menerima saya dan Fadli Zon. Kemungkinan masih akan ditambah dengan Komisi II, karena ada hal yang ingin ditanyakan soal Perppu Ormas," tutur dia.
Agus memperkirakan ada sekitar 50 orang perwakilan dari massa Aksi 299, yang akan menemui pimpinan DPR dan Komisi II.
"Biasanya perwakilan kalau kita melihat ruangannya sekitar 50-an ya, tapi semua kita serahkan nanti. Hal yang paling tepat karena kita melihat daripada sebaran dari perwakilan. Tentunya kita harus juga terwakili dari perwakilan yang audiensi tersebut," kata dia.
Agus menjelaskan, Perppu Ormas kini sudah dibahas Panitia Kerja (Panja) dan Panitia Khusus (Pansus) Komisi II, namun belum berkelanjutan.
"Karena (Perppu Ormas) memang baru juga dimasukan di Komisi II. Rencananya saya mendengar dari informasi yang kami ketahui, nanti tanggal 4 (Oktober) baru dibicarakan pada pemerintah," kata dia.
Selanjutnya, kata Agus, Perppu Ormas nanti dibahas terus-menerus sampai akhir masa sidang. Karena batasan Perppu harus diberikan jawaban pada akhir masa sidang.
 Â
Saksikan video pilihan berikut ini:
Imbauan kepada Massa Aksi 299
Politikus Partai Demokrat ini mengimbau kepada para demonstran, agar melakukan aksi sesuai koridor undang-undang.
"Unjuk rasa dilaksanakan secara tertib dan tidak boleh bersifat kekerasan dan anarkis, dan waktu juga dibatasi sampai jam 18.00 sore," jelas dia.
Sehingga, kata Agus, apabila koridor-koridor dalam UU tersebut diikuti dengan baik, maka DPR juga sudah siap menerima demonstran.
Advertisement