Setnov Menangkan Praperadilan, Proses Kasus E-KTP Jalan Terus

Ketua DPR RI Setya Novanto memenangkan praperadilan atas status tersangkanya dalam kasus e- KTP.

oleh Sunariyah diperbarui 30 Sep 2017, 12:08 WIB
Diterbitkan 30 Sep 2017, 12:08 WIB

Patroli, Jakarta - Hakim Cepi Iskandar membacakan putusan sidang praperadilan Setya Novanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat, 29 September 2017 sore. Cepi menyatakan, status tersangka yang ditetapkan oleh KPK terhadap Setya Novanto tidak sah. Menurutnya penetapan tersangka terhadap ketua DPR RI ini menyimpang karena tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Seperti ditayangkan Patroli Siang Indosiar, Sabtu (30/9/2017), atas putusan ini, pihak KPK mengapresiasi dan akan mempelajari putusan hakim. Sementara pihak Setya Novanto mengatakan, putusan sudah sesuai fakta persidangan.

Meski mengaku kecewa, KPK tetap akan melanjutkan proses hukum kasus korupsi KTP elektronik yang merugikan negara Rp 2,3 triliun. KPK yakin dengan kasus KTP elektronik karena KPK telah memiliki bukti-bukti. Bahkan KPK juga berpeluang menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru untuk Setnov.

Setya Novanto ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi KTP elektronik oleh KPK pada 17 Juli 2017 lalu. Atas penetapannya, Setya Novanto mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan pada 4 September 2017.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya