Ical Serahkan Hasil Rekomendasi soal Setnov Hari Ini

Kendati begitu, Andi mengaku tidak mengetahui persis isi rekomendasi yang akan diserahkan Ical kepada Novanto.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 30 Sep 2017, 14:42 WIB
Diterbitkan 30 Sep 2017, 14:42 WIB
Setya Novanto Akhirnya Angkat Suara soal Penetapan Tersangka
Ketua DPR Setya Novanto saat akan meninggalkan ruangan konferensi pers di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (18/7). Setnov mengaku akan mengonsultasikan dengan kuasa hukum serta keluarganya terkait status tersangka kasus korupsi e-KTP (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua DPP Partai Golkar Andi Sinulingga mengatakan, Dewan Pembina Partai Golkar Aburizal Bakrie atau Ical, akan menemui Setya Novanto. Pertemuan itu untuk menyerahkan rekomendasi tim.

"Saya dengar informasi beliau akan bawa rekomendasi dari tim dan akan menyampaikan langsung kepada Pak Setya Novanto," ujar Andi dalam sebuah diskusi di Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (30/9/2017).

Kendati begitu, Andi mengaku tidak mengetahui persis isi rekomendasi yang akan diserahkan Ical kepada Setya Novanto. Dia hanya memastikan pertemuan tersebut akan dilangsungkan hari ini.

"Kita ada pertemuan, dan saya dengar informasi ada komunikasi yang mengabarkan beliau akan bertemu langsung dengan Pak Setya Novanto dan rekomendasi tim akan dibawa ke Pak Novanto," terang Andi.

Sebagai informasi, dalam rapat Harian DPP Partai Golkar, Setya Novanto diminta diberhentikan sementara dari jabatan ketua umum dan menunjuk Pelaksanan tugas (Plt).

Rekomendasi itu dikeluarkan karena alasan kesehatan dan fokus hukum yang membelit Setya Novanto.

Saksikan vidio pilihan di bawah ini:

Menang Praperadilan

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan Setya Novanto yang jadi tersangka kasus korupsi e-KTP.

Penetapan Novanto oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinyatakan tidak sah oleh hakim tunggal Cepi Iskandar. Ada sejumlah pertimbangan yang dibacakan Hakim Cepi dalam sidang praperadilan Setya Novanto. Di antaranya adalah penetapan tersangka tidak sesuai prosedur sebagaimana KUHAP, UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan referensi lainnya.

"Hakim berpendapat, penetapan tersangka di samping dua alat bukti juga ada pemeriksaan calon tersangka pada di akhir penyidikan, bukan di awal penyidikan," kata Hakim Cepi di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat 29 September 2017.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya