KPK Perpanjang Penahanan Bupati Batubara OK Arya Zulkarnaen

KPK menetapkan lima orang tersangka terkait kasus dugaan suap pengurusan sejumlah proyek pembangunan infrastruktur di lingk‎ungan Batubara.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 02 Okt 2017, 20:05 WIB
Diterbitkan 02 Okt 2017, 20:05 WIB
Bupati Batubara-OK Arya Zulkarnaen
Bupati Batubara nonaktif OK Arya Zulkarnaen (tengah) saat tiba di Gedung KPK, Jakarta, Senin (2/10). OK Arya Zulkarnaen menjalani pemeriksaan perdana pasca ditahan terkait dugaan suap pembangunan infrastruktur TA 2017 . (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang penahanan Bupati Batubara OK Arya Zulkarnaen. Perpanjangan penahanan dilakukan selama 40 hari ke depan.

"Perpanjangan penahanan terhitung sejak tanggal 4 Oktober 2017 hingga 12 November 2017," ujar Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Gedung KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (2/10/2017).

Selain Bupati Batubara OK Arya Zulkarnaen, KPK juga memperpanjang penahanan terhadap empat tersangka lainnya. Perpanjangan penahanan dilakukan karena proses penyidikan terhadap mereka belum terselesaikan oleh penyidik KPK.

KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap pengurusan sejumlah proyek pembangunan infrastruktur di lingk‎ungan Kabupaten Batubara, Sumatera Utara.

‎Mereka adalah Bupati Batubara OK Arya Zulkarnaen, Kadis PUPR Batubara Helman Herdady, Pemilik Dealer Mobil di Kabupaten Batubara Sujendi Tarsono, serta dua kontraktor yakni, Maringan Situmorang dan Syaiful Azhar.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

 

OTT KPK

Kelimanya ditetapkan sebagai tersangka usai opersi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan tim Satgas KPK. Pada OTT ini, KPK total mengamankan Rp 346 juta.

Uang tersebut diduga bagian dari fee proyek senilai total Rp 4,4 miliar yang diduga diterima oleh Bupati Batubara terkait beberapa pekerjaan pembangunan infrastruktur.

Fee Rp 4,4 miliar ini berasal dari dua kontraktor yaitu Maringan Situmorang dan Syaiful Azhar. Dari Maringan diduga pemberian fee sebesar Rp 3,2 miliar terkait pembangunan jembatan Sentan yang dimenangkan oleh PT GMJ dan proyek pembangunan jembatan Seimagung senilai Rp 12 miliar yang dimenangkan PT T.

Sementara dari kontrakror SAZ (Syaiful Azhar) diduga pemberian fee sebesar Rp 400 juta dari Syaiful terkait proyek betonisasi jalan Kecamatan Talawi senilai Rp 3,2 miliar.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya