Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disebut-sebut telah menetapkan mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi.
Berdasarkan informasi yang diterima dari sumber internal KPK, Aswad ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi perizinan tambang di daerahnya.
"Mantan Bupati Konawe Utara. Terkait izin tambang," ujar sumber tersebut, Senin (2/10/2017).
Advertisement
Sementara itu, Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha tak membantah penetapan tersangka terhadap mantan Bupati Konawe Utara itu.
"Kalau berkaitan dengan pro justicia (termasuk penggeledahan) itu prosesnya sudah di penyidikan," ucap Priharsa di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Dia juga membenarkan penggeledahan di kediaman Aswad di Jalan Lumba-Lumba, Kelurahan Lalolara, Kendari, Sulawesi Tengara, pada siang tadi.
"Mengenai penindakan di Konawe yang bisa dikonfirmasi malam ini, benar, tim KPK sedang melakukan kegiatan (penindakan) di sana," kata Priharsa.
Penggeledahan di kediaman Asad diduga berkaitan dengan kasus dugaan korupsi pemberian izin pertambangan di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara. KPK juga sebelumnya pernah menjerat Gubernur Sultra non-aktif Nur Alam terkait penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Penggeledahan
Petugas KPK menggeledah rumah mewah milik mantan Bupati Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara, Aswad Sulaiman pada Senin (2/10/2017).
Tim KPK yang dikawal sejumlah anggota dari aparat Kepolisian Polda Sultra, mulai memasuki rumah yang dibangun sejak 2009 itu pada pukul 11.00 hingga pukul 17.00 Wita.
Di rumah bercat cokelat itu, tim KPK ditemani oleh Kepala Lurah Lalolara, Polingai. Polingai ditemani dua saksi lainnya, warga sekitar rumah Aswad Sulaiman.
Advertisement