Patroli, Tegal - Berkedok sebagai guru spiritual yang bisa mengatasi masalah, seorang pria di Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, mencabuli pasiennya yang masih di bawah umur. Terkait kasus tersebut, Satreskrim Polres Tegal menangkap pelaku, setelah orangtua korban melaporkan perbuatan cabul tersebut.
Seperti ditayangkan Patroli Malam Indosiar, Kamis (5/10/2017), STR (47), warga Desa Bogares Kidul, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, Rabu siang, 4 Oktober 2017, ditangkap petugas Unit PPA Satreskrim Polres Tegal. Pria yang mengaku sebagai paranormal sekaligus guru spiritual itu dilaporkan telah mencabuli pasiennya, EP, seorang remaja yang masih di bawah umur.
Tersangka mengaku enam kali mencabuli korban di rumahnya, sejak Agustus lalu. Pencabulan berawal saat korban yang hendak berkonsultasi masalah pribadi dengan pacarnya datang ke rumah tersangka. Bukannya masalah teratasi, malah masalah baru muncul.
Advertisement
Tergiur kemolekan tubuh korban, tersangka STR menyarankan ritual yang aneh. Tersangka meminta korban berhubungan intim dengan kekasihnya di ruangan yang telah disediakan. Setelah itu, sang dukun mencabuli EP, sebagai syarat yang harus dipenuhi agar persoalannya mendapatkan jalan keluar.
Tersangka STR dijerat Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman kurungan 15 tahun penjara. Polisi terus mendalami kasus pencabulan ini, karena kuat dugaan korban lainnya masih ada, namun belum berani melaporkan kepada polisi.