Fahira Idris Apresiasi Polres Jakarta Pusat Ungkap Prostitusi Gay

Senator Jakarta Apresiasi Polres Jakpus Ciduk Terduga Penyedia dan Pelaku Prostitusi Gay

oleh Cahyu diperbarui 09 Okt 2017, 11:51 WIB
Diterbitkan 09 Okt 2017, 11:51 WIB
Selama Miras Tidak Dilarang, Kasus Yuyun Akan Terus Berulang
Pengaruh miras, menurut Wakil Ketua Komite III DPD, Fahira Idris diyakini memicu ke-14 pelaku melakukan tindakan yang luar biasa biadab.

Liputan6.com, Jakarta Senator Jakarta, Fahira Idris, mengapresiasi Kepolisian Resort Metro Jakarta Pusat (Jakpus) yang berhasil mengamankan setidaknya 51 pengunjung sauna, yang disinyalir melakukan pesta gay berkedok spa di Bilangan Gambir, Jakarta Pusat. Tempat sauna ini juga diduga menyediakan prostitusi sesama jenis.

“Saya mengapresiasi jajaran Polres Jakpus dan juga warga sekitar yang proaktif melapor dugaan praktik pelanggaran hukum di lingkungannya kepada polisi. Saya yakin praktik seperti ini (pesta seks dan prostitusi sesama jenis) masih ada, di terutama di kota-kota besar di Indonesia. Semakin sering terungkap dan terciduk, semakin baik,” ujar Fahira, di Jakarta (8/10/2017).

Menurutnya, pengungkapan kasus serupa juga berhasil dilakukan Polda Metro pada Mei 2017, tepatnya pesta seks kaum gay di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Barat. Artinya, pada 2017 ini sudah dua kasus pesta gay di Jakarta yang berhasil diungkap. Ini menandakan praktik-praktik seperti ini, tidak tertutup kemungkinan, sering berlangsung di Kota Jakarta.

“Padahal ancaman hukumannya cukup berat. Jika dijerat dengan Undang-Undang Pornografi mulai dari membuat, menyiarkan (publikasi), menawarkan, memperjual belikan, dan menyediakan pornografi, ancamannya bisa 15 tahun penjara. Kalau ada pesta seks sesama jenis pasti ada penyelenggaranya dan pasti ada publikasinya, walau untuk kalangan terbatas. Jadi saya harap polisi menjerat para pelaku dengan Undang-Undang Pornografi karena semua unsur terpenuhi,” ujar Fahira, Ketua Komite III DPD.

Bukan hanya melakukan penindakan hukum, sanksi lain harus diberikan pihak berwenang, dalam hal ini Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, terhadap siapa saja yang terkait dengan praktik pornografi ini.

“Jika itu benar itu sauna, izin usahanya harus segera dicabut. Pemilik dan pengelola gedung juga harus diperingati untuk hati-hati menyewakan gedungnya agar tidak disalah gunakan untuk melakukan praktik-praktik yang melanggar hukum. Saya juga mengimbau warga untuk tidak ragu melapor jika melihat ada gelagat yang mencurigakan di lingkungannya,” ucap Fahira.(*)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya