TNI: Perlu Ada Perpres Baru untuk Pengadaan Senjata

Kapuspen TNI Mayjen Wuryanto membantah bahwa pengadaan senjata, Polri tak sesuai aturan.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 10 Okt 2017, 14:25 WIB
Diterbitkan 10 Okt 2017, 14:25 WIB
Kasus First Travel
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Setyo Wasisto (kiri) dan Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Herry Rudolf Nahak menunjukkan senjata air soft gun milik tersangka kasus penipuan calon jamaah umroh, Jakarta, Selasa (22/8). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen TNI Wuryanto meminta agar ada aturan baru yang bisa menaungi semua instansi untuk pengadaan dan penggunaan senjata. Adapun aturan itu harus berbentuk Peraturan Presiden atau Perpres.

"Pasti (ada aturan baru). Kita upayakan yang bisa memayungi semuanya adalah Perpres," ucap Wuryanto di Taman Ismail Marzuki, Jakarta, Selasa (10/10/2017).

Dia membantah bahwa pengadaan senjata, Polri tak sesuai aturan. Namun, hanya saja, aturannya memang tumpang tindih.

"Semuanya berdasarkan peraturan yang berlaku. Saya yakin polisi juga gunakan peraturan yang berlaku. Tapi ada perbedaan-perbedaan itulah yang tidak bisa dilaksanakan," tegas Wuryanto.

Sebelumnya, Menko Polhukam Wiranto memanggil Panglima TNI, Kapolri, Kepala Badan Intelijen Negara (BIN), Dirut PT Pindad, Kepala BNPT, dan Kepala BNN membahas mengenai polemik senjata, Jumat 6 Oktober 2017.

Perbedaan Pendapat

Dalam keterangan persnya, Wiranto mengatakan, ada perbedaan pendapat di kalangan institusi pengguna senjata api. Pemerintah pun mengambil langkah agar hal serupa tidak terulang.

"Akan segera dilakukan pengkajian dan penataan ulang," tegas Wiranto di kantornya.

Ia menjelaskan, Indonesia memiliki beberapa aturan pengadaan senjata api sejak tahun 1948 sampai 2017. Wiranto membeberkan setidaknya ada empat undang-undang, satu Perppu, satu Inpres, 4 peraturan setingkat menteri dan satu surat keputusan.

Saksikan video pilihan berikut ini:

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya