KPK Bisa Sita Barang Terdakwa Korupsi Tanpa Izin Pengadilan

Menurut Irene, KPK bisa melelang barang sitaan yang masuk dalam kriteria barang yang rentan.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 12 Okt 2017, 07:01 WIB
Diterbitkan 12 Okt 2017, 07:01 WIB
KPK Lelang Banyak Mobil Sitaan
Sejumlah mobil hasil sitaan kasus korupsi yang siap dilelang di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (19/9). Sedikitnya 19 mobil siap dilelang KPK dengan harga murah yakni Isuzu Panther tahun 2004 dengan banderol Rp28,8 juta. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa langsung menyita barang dari hasil tindak pidana korupsi. Baik barang bergerak maupun tidak bergerak bisa disita penyidik KPK, tanpa seizin pengadilan.

"KPK tidak perlu izin untuk menyita, termasuk sita eksekusi uang pengganti," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Unit Pelacakan Aset Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK (Labuksi) Irene Putri dalam diskusi bertajuk Barang Sitaan dan Barang Rampasan, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (11/10/2017).

Irene yang juga jaksa KPK ini menjelaskan, aturan tersebut tertuang dalam Pasal 47 Undang-Undang KPK Nomor 30 Tahun 2002.

Pasal tersebut berbunyi, atas dasar dugaan yang kuat adanya bukti permulaan yang cukup, penyidik dapat melakukan penyitaan tanpa izin ketua pengadilan negeri, berkaitan dengan tugas penyidikannya.

Irene menjelaskan, barang sitaan yang dilakukan penyidik KPK belum menjadi hak negara hingga dilimpahkan ke penuntutan. Kemudian, barang sitaan tersebut akan dikaji penuntut umum, apakah barang itu terkait tindak pidana atau tidak.

"Jika termasuk penyitaan yang diduga tindak pidana, maka penuntut umum akan melakukan review apakah merupakan hasil tindak pidana atau tidak, belum ada implikasi itu rampasan negara," ujar dia.

Saksikan video pilihan berikut ini:

Lelang Barang Sitaan

Menurut Irene, KPK bisa melelang barang sitaan yang masuk dalam kriteria barang yang rentan. Seperti benda hidup, hewan, dan kendaraan.

Namun, Irene melanjutkan, barang sitaan yang akan dilelang harus seizin dari terdakwa.

"Dapat dilakukan, Pasal 45 KUHAP menyatakan itu, tapi terbatas untuk barang mudah rusak, sulit perawatannya sehingga bisa dilelang lebih dulu. Mekanismenya, sedapat mungkin dengan persetujuan terdakwa," tandas Irene.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya