Putusan MK Soal Praperadilan Buka Ruang KPK Jerat Setnov Kembali

Putusan MK relevan dengan situasi yang dihadapi KPK. Beberapa waktu lalu, Ketua DPR, Setya Novanto, memenangkan praperadilan.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 11 Okt 2017, 19:12 WIB
Diterbitkan 11 Okt 2017, 19:12 WIB
20161206-Kabiro-Humas--HA1
Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah memberi keterangan kepada awak media di gedung KPK, Jakarta, Selasa (6/12). Dalam keterangan tersebut, KPK telah menetapkan Bupati Nganjuk, Taufiqurahman sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. (Liputan6.com/Helmi Affandi)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan penegak hukum bisa kembali menjerat seseorang sebagai tersangka meski menang dalam proses praperadilan.

"Tentu saja (pemberantasan korupsi) akan semakin kuat ketika ada putusan MK yang kemarin," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (11/10/2017).

Putusan MK relevan dengan situasi yang dihadapi KPK. Beberapa waktu lalu, Ketua DPR, Setya Novanto, memenangkan praperadilan. Penetapan tersangkanya dalam kasus E-KTP dinilai hakim tidak sah.

Namun, Febri enggan terburu-buru mengaitkan putusan MK dengan penetapan Novanto kembali menjadi tersangka.

"Nanti akan kami pelajari lebih lanjut. Kita belum bicara soal status hukum ya, karena yang kita lakukan sekarang adalah penanganan perkara KTP elektronik secara keseluruhan," kata Febri.

Febri menegaskan lembaga antirasuah akan terus menjerat pihak-pihak yang diduga terlibat dalam bancakan proyek senilai Rp 2,3 triliun.

"Bahwa ada pihak-pihak yang harus mempertanggungjawabkan secara hukum, itu akan kita proses, karena kami duga banyak pihak yang diduga terlibat dalam indikasi korupsi e-KTP. Siapa pun itu, sepanjang bukti permulaannya cukup terpenuhi akan kita proses," papar Febri.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Telaah Putusan Praperadilan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menelaah salinan putusan praperadilan Ketua DPR Setya Novanto. Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengaku, kelima pimpinan KPK baru saja menerima salinan putusan tersebut.

"Kita baru saja menerima (salinan putusan). Kami harus membahas dulu, kira-kira langkah apa yang harus kita lakukan," ujar Basaria Panjaitan di gedung KPK, Jakarta, Senin 9 Oktober 2017.

Menurut Basaria, pihaknya kini tengah meneliti secara fokus satu per satu item yang ada dalam putusan tersebut; dari mulai ditolaknya rekaman hingga putusan tidak sahnya penetapan tersangka terhadap Ketua Umum Partai Golkar tersebut.

"Belum dibuat khusus pembahasan apa saja. Walaupun sudah dibacakan, kami akan mempelajari satu per satu item," kata Basaria.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya