Ini Bunyi Putusan MA Soal Larangan Swasta Kelola Air di Jakarta

Mahkamah Agung telah mengabulkan permohonan 12 warga DKI dari pemerhati, aktivis, dan konsumen air minum.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 12 Okt 2017, 12:09 WIB
Diterbitkan 12 Okt 2017, 12:09 WIB
20150730- Persediaan Air Bersih di Instalasi pengolahan air palyja-Jakarta
Petugas mengecek pipa instalasi air di instalasi pengolahan air Palyja, Jakarta, Rabu (29/7/2015). Persedian air di wilayah DKI Jakarta masih aman dengan distribusi air 8600 liter perdetik. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Agung telah mengabulkan permohonan 12 warga DKI dari pemerhati, aktivis, dan konsumen air minum. Mereka melakukan kasasi terhadap putusan Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor 588/PDT/2015/PT DKI tentang kebijakan swastanisasi air minum air di Jakarta.

Mereka yang tergugat adalah PT Aetra Air Jakarta, PT PAM Lyonnaise Jaya, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, serta DPRD DKI, dan Perusahaan Daerah Air Minum Provinsi DKI.

"Menyatakan para tergugat lalai dalam memberikan pemenuhan dan Perlindungan Hak Asasi Manusia atas air terhadap warga negaranya, khususnya masyarakat DKI Jakarta," demikian bunyi putusan MA yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Nurul Elmiyah, seperti yang diterima Liputan6.com, Kamis (12/10/2017).

Dalam putusan itu juga dinyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum karena menyerahkan kewenangan pengelolaan air Jakarta kepada pihak swasta dalam wujud Pembuatan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tertanggal 6 Juni 1997 yang diperbaharui pada 22 Oktober 2001 yang tetap berlaku dan dijalankan hingga saat ini.

"Menyatakan Para Tergugat telah merugikan Pemerintah Daerah DKI Jakarta dan masyarakat DKI Jakarta," tulis putusan itu.

Bukan hanya itu, MA juga memerintahkan para tergugat untuk menghentikan kebijakan swastanisasi air minum di Provinsi DKI, mengembalikan pengelolaan air minum di Provinsi DKI Jakarta sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 1992 dan peraturan perundang-undangan lainnya.

"Melaksanakan Pengelolaan Air Minum di Provinsi DKI Jakarta sesuai prinsip dan nilai-nilai hak asasi atas air, sebagaimana tertuang dalam Pasal 11 dan 12 Kovenan Internasional Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya," jelas putusan MA.

 

Pertimbangan Hakim

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menilai dari bukti-bukti dan fakta hukum, Perjanjian Kerja Sama Swastanisasi Air Jakarta telah melanggar Perda Nomor 13 Tahun 1992 dan pasca adanya perjanjian kerja sama swastanisasi itu, pelayanan pengelolaan air bersih dan air minum warga di DKI Jakarta tidak meningkat dari segi kualitas, kuantitas, dan kontinuitas.

"Bahwa PAM Jaya kehilangan kewenangan pengelolaan air minum karena dialihkan kepada swasta, bahwa pertimbangan dan putusan dari Judex Facti Pengadilan Negeri sudah tepat dan benar," lanjut dalam pertimbangannya.

Karena itu, dengan tidak perlu mempertimbangkan alasan kasasi lainnya, Mahkamah Agungberpendapat terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan kasasi dari Para Pemohon.

Saksikan video pilihan berikut ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya