Surat Edaran Dinkes DKI Keluar: RS Wajib Terima Pasien BPJS

Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Koesmedi Priharto mengatakan, edaran dikeluarkan agar tragedi bayi Debora tak terulang.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 12 Okt 2017, 15:52 WIB
Diterbitkan 12 Okt 2017, 15:52 WIB
Bayi Debora
Rudianto, orangtua bayi Debora saat menunjukkan foto buah hatinya. (Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Dinas Kesehatan DKI Jakarta telah membuat edaran untuk rumah sakit pemerintah dan swasta, agar wajib menerima pasien BPJS semua kelas.

Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Koesmedi Priharto mengatakan, edaran ini dikeluarkan agar maladministrasi pada tragedi bayi Debora tak terulang.

"Kita sudah keluarkan edaran atas instruksi kepala daerah, agar rumah sakit swasta atau negeri diwajibkan bermitra oleh BPJS," ujar Koesmadi di Kantor Ombudsman RI, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (12/10/2017).

Koesmadi menjelaskan, selain imbuan pemberlakuan BPJS di tiap rumah sakit, Dinkes DKI Jakarta juga memberlakukan sanksi kepada rumah sakit yang kedapatan mempersulit pasien.

"Sanksi kita berikan bahwa restrukturisasi, lalu laporan soal akreditasi rumah sakit," kata dia.

RS Mitra Keluaga Kalideres, Jakarta Barat tempat bayi Debora meninggal, kata dia, telah masuk pengawasan tim investigasi Dinkes DKI Jakarta.

RS Mitra Keluarga memiliki waktu enam bulan untuk akreditasi. Padahal, normalnya akreditasi dilakukan dalam kurun dua tahun.

"Terkait sanksi lain, pihak rumah sakit diwajibkan melakukan akreditasi dengan batas waktu enam bulan. Ini bukan hal mudah, akreditasi biasanya memakan waktu dua tahun," Koesmadi menandaskan.

 

Saksikan video pilihan berikut ini:

Tragedi Bayi Debora

Bayi Tiara Deborah Simanjorang atau lebih dikenal Debora, meninggal dunia setelah pihak RS Mitra Keluarga Kalideres, Jakarta Barat, diduga terlambat menangani balita yang mengalami sesak napas ini.

Tidak adanya uang untuk biaya tindakan medis lebih lanjut di rumah sakit itu, membuat bayi Debora meninggal. Sedangkan, RS Mitra Keluarga belum bekerja sama dengan BPJS.

Sementara, RS Mitra Keluarga Kalideres sebelumnya sudah menyampaikan permohonan maaf atas pelayanan untuk bayi Debora.

"Kami ingin menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang mungkin dirasakan oleh Bapak Rudianto Simanjorang dan Ibu Henny Silalahi atas pelayanan yang diterima dari Mitra Keluarga Kalideres," ujar Humas Mitra Keluarga Group, dr Nendya Libriyani, di RS Mitra Keluarga Kalideres, Senin, 11 September 2017.

Nendya mengatakan, pihaknya sudah melakukan tindakan yang optimal untuk menangani pasien bayi Debora, sebelum tindakan medis lanjutan.

"Kami telah melakukan semua tindakan medis secara optimal untuk menyelamatkan jiwa anak Tiara Debora. Tindakan ini sebetulnya tidak kami bedakan, akan sama untuk semua pasien yang masuk ke ruang IGD," kata Nendya.

Atas arahan Kepala Dinkes DKI Jakarta, Koesmedi Priharto, pihak RS Keluarga Kalideres juga akan mengembalikan uang perawatan bayi Debora.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya