Liputan6.com, Bandung - Presiden Joko Widodo atau Jokowi membantah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) Ormas bersifat represif. Karena, penyusunannya dibuat secara demokratis.
"Represif itu kalau saya mau ini, kamu harus ini. Kan tidak seperti itu. Semuanya bisa ditempuh. Kan bisa saja dibatalkan di DPR. Mekanisme politis. Mekanisme hukum itu bisa dibatalkan oleh MK itu kan bisa kalau tidak sesuai dengan UU. Saya kira itu memberikan pendidikan kepada kita mana yang benar atau tidak benar," kata Jokowi saat bersilaturahmi dengan Keluarga Besar Jamiyyah Persatuan Islam (Persis), di Bandung, Jawa Barat, Selasa malam, 17 Oktober 2017.
Baca Juga
Presiden menegaskan hal tersebut untuk menjawab pertanyaan dari salah satu anggota Ormas Islam Persis terkait Perppu Ormas oleh sebagian pihak dianggap represif.
Advertisement
Jokowi menjelaskan, kajian soal Perppu Ormas sudah lama dilakukan, salah satunya di Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan.
"Kajian sudah lama. Ada kajian di Menko Polhukam. Ada pengumpulan data-data. Semuanya baik data berupa video, buku-buku, tertulis. Dari sana dilihat semuanya dari semua sudut keamanan, kebangsaan, ketatanegaraan," kata dia seperti dilansir Antara.
Dia menegaskan, pembuatan atau penyusunan perppu tersebut juga dilakukan secara demokratis.
Jokowi juga mempersilakan jika ada pihak yang ingin mengajukan judicial review Perppu Ormas ke MK. Dia menegaskan berkali-kali, perppu tersebut sudah melalui proses perjalanan yang panjang untuk menampung saran dan masukan dari berbagai pihak.
"Kesimpulan yang ada saat ini memang dibutuhkan sebuah perppu," kata Jokowi.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
DPR Bahas Perppu Ormas
DPR melalui Komisi II membahas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Perppu Ormas). Pihaknya akan mengundang sejumlah ormas untuk didengarkan pendapatnya terkait Perppu ini.
"Penjelasan mereka tentang kondisi keormasan kita, saya enggak satukan. Jadi yang pro, pro, yang kontra, kontra," ujar Ketua Komisi II DPR Zainudin Amali di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin 16 Oktober 2017.
Dia mengatakan, rapat dengar pendapat dengan ormas-ormas ini akan dilakukan hingga Kamis 19 Oktober 2017. Usai itu, agenda selanjutnya mendengarkan pandangan fraksi dan juga pemerintah. "Kemudian kita antarkan ke Bamus, terus paripurna," imbuh Amali.
Beberapa di antara ormas-ormas yang akan dihadirkan dengan diwakilkan adalah Nadhlatul Ulama, Persatuan Gereja Indonesia, Muhammadiyah, Perwakilan Umat Buddha Indonesia (Walubi), dan Konferensi Wali Gereja Indonesia (KWI).
Advertisement