Ricuh Saat Eksekusi Lahan di Jatinegara

Diketahui, lahan tersebut milik suami istri yang telah berpisah tanpa pembatalan surat nikah.

oleh Sunariyah diperbarui 18 Okt 2017, 13:40 WIB
Diterbitkan 18 Okt 2017, 13:40 WIB

Liputan6.com, Jakarta - Eksekusi lahan seluas 1 hektar lebih yang dilakukan juru sita Pengadilan Negeri Jakarta Timur di kawasan Jatinegara, pada Rabu (8/10/207) pagi, berlangsung ricuh. Kuasa hukum termohon terlibat adu mulut dengan petugas juru sita.

Seperti ditayangkan Liputan6 Siang SCTV, Rabu (18/10/2017), juru sita Pengadilan Negeri Jakarta Timur terpaksa mengamankan kuasa hukum yang menghalangi eksekusi lahan seluas 1 hektar lebih di Jalan Basuki Rahmat, Jatinegara, Jakarta Timur.

Kuasa hukum menilai, lahan masih milik Budiyati yang telah berpisah dengan suaminya Rudi, namun tanpa pembatalan surat nikah.

Pihak juru sita pengadilan tetap mengeksekusi lahan, sementara pihak termohon akan melaporkan balik majelis hakim yang memutuskan serta pelaksana eksekusi.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya