Tak Miliki Izin, 2 Bangunan Berlantai Empat Dibongkar Paksa Satpol PP

Menurut kuasa hukum pemilik bangunan, pembongkaran dilakukan bukan karena soal IMB tapi karena sengketa sejak puluhan tahun lalu.

oleh Sunariyah diperbarui 19 Okt 2017, 06:09 WIB
Diterbitkan 19 Okt 2017, 06:09 WIB

Liputan6.com, Jakarta - Dua bangunan permanen berlantai empat tanpa IMB di dibongkar petugas Satpol PP Kota Jakarta Barat Rabu siang. Pembongkaran yang melibatkan puluhan perugas Satpol PP, TNI, dan Polri tersebut menuai protes dari pemilik bangunan.

Seperti ditayangkan Liputan6 Pagi SCTV, Kamis (19/102017), selain tak memiliki IMB, pembongkaran dilakukan karena dua bangunan empat lantai tersebut berdiri di lahan milik orang lain.

Menurut kuasa hukum pemilik bangunan, pembongkaran dilakukan bukan karena soal IMB tapi karena sengketa sejak puluhan tahun lalu.

Protes pemilik sia-sia karena pembongkaran bangunan tersebut terus dilanjutkan di bawah pengawalan ketat aparat TNI-Polri.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya