Tunda Pembahasan Perppu Ormas, Ini Alasan Komisi II DPR

Namun, kata Amali, jika memang dipaksakan dan waktu yang tidak memungkinkan, pihaknya tidak dapat menggelar musyawarah.

oleh Rezki Apriliya Iskandar diperbarui 20 Okt 2017, 18:06 WIB
Diterbitkan 20 Okt 2017, 18:06 WIB
Perppu Ormas
Perwakilan ormas menyampaikan pendapatnya dalam rapat dengar pendapat umum dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (19/10). Rapat melanjutkan pembahasan soal Perppu Nomor 2/2017 tentang Ormas. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Pembahasan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan atau Perppu Ormas, berjalan alot di Komisi II DPR. Rapat tersebut ditunda hingga Senin 23 Oktober 2017 pukul 10.00 WIB.

Rapat yang beragendakan soal pandangan akhir mini fraksi dan pengambilan keputusan tingkat I itu dihadiri tiga menteri yakni Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly, dan Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara.

"Beberapa fraksi minta waktu untuk berkoordinasi dan berkonsolidasi dulu dengan pimpinan partai, pimpinan fraksi dan sesama anggota fraksi di luar Komisi II," ujar Ketua Komisi II Zainudin Amali di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (20/10/2017).

Amali menjelaskan, pihaknya telah menggelar rapat tertutup dengan para pimpinan fraksi di Komisi II padi tadi. Hasilnya, mereka setuju untuk memusyawarahkan terlebih dahulu sebelum mengambil keputusan.

"Saya menyampaikan kepada teman-teman fraksi, sebaiknya keputusan ini dihasilkan dari satu musyawarah. Pada prinsipnya, semua frakai setuju memusyawarahkan apa yang akan kita putuskan," kata dia.

Namun, kata Amali, jika memang dipaksakan dan waktu yang tidak memungkinkan, pihaknya tidak dapat menggelar musyawarah.

Menurut Amali, penundaan ini diambil dengan musyawarah terlebih dahulu bersama semua fraksi, agar pada rapat paripurna Selasa 24 Oktober mendatang, tidak lagi terjadi perdebatan tentang keputusan Perppu Ormas.

"Kita mengambil keputusan musyawarah mufakat di Komisi II, maka di rapat paripurna tinggal melaporkan (hasil keputusannya). Kalau kita tidak bisa bersepakat di Komisi II berarti di paripurna masih akan terjadi perdebatan. Itulah kemudian kita minta waktu, tetapi tidak akan mengganggu rencana paripurna 24 Oktober nanti," papar dia.

Saksikan video pilihan berikut ini:

 

Mengirim Surat

Amali menyebutkan, pihaknya sudah mengirimkan surat kepada pimpinan DPR, terkait penundaan keputusan Perppu Ormas.

Namun, kata Amali, pihaknya berjanji pada Senin, 23 Oktober mendatang, sudah bisa disepakati keputusan, apakah Perppu Ormas menjadi undang-undang atau tidak.

"Saya sudah menyurati pimpinan DPR untuk meminta waktu supaya keputusan tentang Perppu Ormas ini ditunda. Terserah pimpinan seperti apa tanggapannya, kita tunggu saja. Tetapi jadwal yang sudah kita sepakati di Komisi II akan kita selesaikan 23 Oktober dan 24 Oktober sudah kita bawa ke paripurna," pungkas politikus Partai Golkar ini.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya