Pemerintah Siapkan Draf Revisi UU Ormas pada Awal 2018

Pemerintah menyatakan revisi bersifat terbatas. Beberapa isu tidak bisa diganggu gugat dalam revisi UU Ormas nantinya.

oleh Taufiqurrohman diperbarui 30 Okt 2017, 11:02 WIB
Diterbitkan 30 Okt 2017, 11:02 WIB
Perppu Ormas
Mendagri, Tjahjo Kumolo menyampaikan pandangan akhir Pemerintah saat sidang paripurna pengesahan PP Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perppu Ormas di gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/10). Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, mengatakan pemerintah berkomitmen melakukan revisi UU Ormas. Ia menargetkan usulan draf dari pemerintah akan rampung pada awal 2018.

"Rencananya, awal tahun kita siapkan konsep dari pemerintah. Nanti akan kita koordinasikan dengan Kementerian Hukum dan HAM," kata Tjahjo di kantornya, Senin (30/10/2017).

Ia mengungkapkan, perubahan nantinya bersifat terbatas. Pemerintah tidak akan membuka diskusi pada hal prinsip.

Tjahjo mencontohkan, pemerintah tetap tegas pada hal berkaitan dengan komunisme, ateisme, marxisme, dan ajaran yang serupa. Sikap serupa berlaku bagi ideologi yang berseberangan dengan ideologi bangsa.

"Apalagi yang ingin mengubah ideologi Pancasila, UUD 1945," kata Tjahjo.

Pada isu yang lain, pemerintah siap duduk bersama untuk menyempurnakan UU Ormas. Ia meyakini semua fraksi di DPR telah mempersiapkan masukan.

"Saya yakin DPR baik secara kelembagaan dan secara fraksi-fraksi juga sudah daftar inventarisasi masalah mana-mana yang perlu direvisi," pungkasnya.

Tunggu Putusan MK

Pemerintah saat ini masih menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), terkait uji materi Perppu Ormas yang sudah disahkan jadi UU melalui rapat pripurna DPR. Beberapa organisasi menyatakan akan mengajukan uji materi tersebut. 

Tjahjo Kumolo mengatakan, pemerintah siap melaksanakan apa pun keputusan MK.

"Pemerintah masih menunggu keputusan MK apa pun itu kan tahapan-tahapan yang dibuka, tetap memberikan kesempatan kepada semua pihak untuk melakukan upaya-upaya hukum," kata Tjahjo.

Saksikan Video Pilihan di Bawah ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya