Jenazah Atin Korban Pabrik Kembang Api Dibawa ke Pekalongan

Humas RSUD Tangerang, mengatakan, Atin mengalami luka bakar 75 persen di tubuhnya.

oleh Pramita Tristiawati diperbarui 30 Okt 2017, 11:39 WIB
Diterbitkan 30 Okt 2017, 11:39 WIB
Gudang Mercon Meledak di Tangerang
Suasana pabrik kembang api yang meledak dan terbakar di Komplek Pergudangan 99, Jalan Raya Salembaran, Cengklong, Kosambi, Kab Tangerang, Banten (26/10). Dikabarkan sekitar 47 orang tewas dan 46 luka-luka akibat kejadian tersebut. (AFP Photo/Demy Sanjaya)

Liputan6.com, Tangerang - Korban tewas akibat ledakan dan terbakarnya pabrik kembang api di Kosambi, Kabupaten Tangerang, Banten bertambah. Atin Puspita (32) yang sebelumnya kritis di ruang ICU RSUD Tangerang meninggal dunia pada Minggu malam 29 Oktober 2017 sekitar pukul 22.00 WIB.

"Iya, meninggal dunia tadi malam sekitar pukul 10.00 malam di ICU," ujar Humas RSUD Tangerang Yudi, Senin (30/10/2017).

Yudi mengatakan, Atin mengalami luka bakar 75 persen di tubuhnya. Atin juga sudah mendapat penanganan operasi beberapa hari lalu dan kemudian mendapat perawatan kembali ke ruang ICU.

Dia menjelaskan, luka bakar yang dialami Atin mengenai berbagai organ vital, seperti area pernapasan dan bagian dada.

"Korban Ibu Atin ini datang pertama kali dari RS BUN bersama dengan korban lain Bu Nurhayati yang sudah lebih dulu meninggal dunia," tutur Yudi.

Jenazah almarhumah sudah dibawa oleh keluarga ke daerah asalnya di Pekalongan, Jawa Tengah. "Sudah diserahkan tadi jam 8 pagi," ujar Yudi.

Sementara itu, sebanyak 27 karyawan lain masih mendapat perawatan intensif di RSUD Tangerang, RS BUN Kosambi dan RS Mitra Husada.

 

3 Tersangka

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan tiga orang tersangka. Ketiga tersangka yakni pemilik pabrik Indra Liyono, Direktur Operasional Andri Hartanto, dan pekerja bernama Subarna Ega.

Indra dan Andri dijerat dengan Pasal 359 KUHP yakni kelalaian yang mengakibatkan kematian orang lain dan Pasal 74 UU Ketenagakerjaan mengenai larangan mempekerjakan anak. Sedangkan tersangka Subarna Ega dijerat dengan Pasal 359 KUHP.

Subarna diduga lalai ketika melakukan pengelasan di pabrik sehingga percikan api menyambar bahan baku pembuatan kembang api dan menyebabkan kebakaran.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya