Eks Ketua DPRD Malang Langsung Ditahan Usai Diperiksa KPK

Eks Ketua DPRD Malang Mochammad Arief Wicaksono diduga terlibat dua kasus korupsi sekaligus. KPK juga menemukan kode korupsi baru.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 02 Nov 2017, 18:16 WIB
Diterbitkan 02 Nov 2017, 18:16 WIB
Mantan Ketua DPRD Malang-M Arief Wicaksono
Mantan Ketua DPRD Kota Malang, M Arief Wicaksono (tengah) tertunduk usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (2/11). Moch Arief Wicaksono merupakan tersangka dugaan suap APBD-P Pemkot Malang TA 2015. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Eks Ketua DPRD Malang Mochammad Arief Wicaksono langsung ditahan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam dua kasus korupsi.

Arief yang sudah mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye tak banyak berkomentar saat keluar dari gedung KPK.

"Ya enggak apa-apa. Kita jalani saja prosesnya dengan baik," ujar Arief yang langsung masuk ke dalam mobil tahanan yang terparkir di depan gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (2/11/2017).

Sementara itu, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Arief akan ditahan selama 20 hari pertama. Penahanan terhadap Arief untuk lebih memudahkan penyidikan.

"Ditahan di Rutan Guntur," kata Febri.

Dalam kasus ini, penyidik menemukan istilah uang pokok pikiran (pokir) dalam pembahasan APBD-P tersebut. Menurut dugaan sementara KPK, istilah itu merupakan kode agar pembahasan APBD-P dimuluskan.

Saksikan Video Pilihan di Bawah ini

 

 

Dua Kasus

Sebelumnya, KPK sudah menetapkan Ketua DPRD Malang Mochamad Arief Wicaksono sebagai tersangka kasus suap. Arief diduga terseret dalam dua perkara suap yang berbeda.

Dalam kasus perkara pertama, Arief diduga menerima suap dari Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Malang, Jarot Edy Sulistiyono, sejumlah Rp 700 juta. Suap tersebut terkait pembahasan APBD Pemerintah Kota Malang tahun anggaran 2015.

Sementara di perkara kedua, Ketua DPC PDIP Malang ini diduga menerima hadiah atau janji sebesar Rp 250 juta dari tersangka Hendrawan Maruszaman (HM) selaku Komisaris PT ENK. Suap tersebut diduga terkait penganggaran kembali proyek jembatan Kedungkandang APBD tahun 2016 secara multi-years dengan nilai proyek Rp 98 miliar.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya