Liputan6.com, Surabaya - Menteri Sosial (Mensos) Khofifah Indar Parawansasudah memantapkan niatnya maju pada Pilkada Jawa Timur 2018. Niat tersebut kembali ditegaskan pada acara istigasah di Pacet, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, Sabtu 4 November kemarin.
Hari ini, Ketua Umum Muslimat Nahdlatul Ulama (NU) bersama Kiai Tim 9 juga menggodok 10 kandidat, sebagai calon pendampingnya sebagai cawagub.
"Pasti nanti ditanya siapa wakilnya, saya jawab sabar dulu, bertahap memang. Sehingga proses saat ini yang saya lakukan adalah Insyaallah saya akan maju dalam pilgub," tegas Khofifah usai tahlil qubro yang digelar di Pondok Pesantren Amanatul Ummah, Siwalankerto, Surabaya, Jawa Timur, Minggu (5/11/2017).
Advertisement
Khofifah menjelaskan nama-nama bakal calon wakilnya tersebut akan dimatangkan dengan para kiai dan partai pengusung dirinya. Namun, dia enggan menyebutkan siapa saja mereka.
"Saya tidak bisa mengatakan sekarang, karena prosesnya saya rasa selesai rekomendasi para kiai. Pasti nama-nama yang direkomendasikan para kiai, saya akan menyampaikan dan memusyawarahkan, mengonsultasikan, sampai pada proses pengambilan keputusan dari seluruh partai pengusung," kata dia.
Soal kemungkinan Bupati Trenggalek Emil Dardak yang bakal mendampinginya pada Pilkad Jatim 2018, Khofifah tetap tiadk bersedia buka suara.
"Saya tidak menyebut satu dua, yang jelas ada sepuluh nama yang itu direkomendasi para kiai, kemudian minta disurvei. Saya rasa mereka sangat demokratis, survei sudah selesai, Insyaallah siang ini saya melaporkan ke forum kiai dan bu nyai," kata Khofifah.
Â
Menghadap Presiden
Khofifah juga bakal segera menghadap Presiden Joko Widodo, untuk melaporkan pencalonan dirinya pada Pilkada Jatim 2018, setelah mendapat pasangan cawagub. Dia memastikan akan mundur dari kursi Mensos dan mendeklarasikan diri pada tahun depan.
"Tidak mungkin saya melapor separuh-separuh kepada Presiden. Pasatilah satu paket setelah sudah mendapatkan cawagub baru akan melapor Presiden," kata dia.
Khofifah menegaskan akan menghadap Presiden Jokowi, setelah ada kepastian surat dari masing-masing partai pendukung, yaitu dalam bentuk formulir B.1 KWK sesuai salah satu prasyarat administrasi KPUD.
Saksikan video pilihan berikut ini:
Advertisement