Beredar SPDP Setya Novanto, Ini Kata Pengacara

Surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) atas kasus e-KTP kepada Ketua DPR Setya Novanto beredar.

oleh Rita Ayuningtyas diperbarui 06 Nov 2017, 18:16 WIB
Diterbitkan 06 Nov 2017, 18:16 WIB
20161213-Setya-Novanto-HA1
Ketua DPR Setya Novanto, usai menjalani pemeriksaan, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (13/12). Novanto dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP). (Liputan6.com/Helmi Affandi)

Liputan6.com, Jakarta - Surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) atas kasus e-KTP kepada Ketua DPR Setya Novanto beredar. Pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi, heran surat rahasia tersebut bisa tersebar.

"Saya juga belum tahu. Itu kan SPDP. Saya juga belum pernah terima," ujar Yunadi ketika dihubungi Liputan6.com, Senin (6/11/2017).

Oleh karena itu, dia meragukan kebenaran surat tersebut. Jika SPDP itu benar, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pasti akan mengumumkannya secara resmi.

"Kalau memang itu benar, pasti panggil wartawan. Itu kan kategori rahasia kan?" kata Yunadi.

Namun, ketika KPK mengklarifikasi SPDP tersebut benar, pihaknya akan mengambil langkah hukum.

"Saya tidak akan mengatakan andai-andai. Tapi kalau ada, kami akan mengambil langkah hukum. Kita ikuti sistem hukum yang berlaku," ujar Yunadi.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya