Liputan6.com, Jakarta - Kuasa hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi, menegaskan tidak akan mencabut laporan terkait pembuat dan penyebar meme kliennya. Ia mengatakan proses hukum akan terus berlanjut.
"Tidak mungkin kita cabut, kita akan teruskan," ujar Fredrich di kantornya di kawasan Gandaria, Jakarta Selatan, Selasa (7/11/2017).
Alasannya, lanjut Fredrich, untuk memberikan efek jera kepada warga masyarakat. Ia meminta publik tidak sembarangan melontarkan kritik.
Advertisement
Fredrich menyebut kritik berbeda dengan penghinaan. Ia menjelaskan, dari 200 akun penyebar meme yang didata, disortir menjadi 32 akun yang dilaporkan.
"Kemudian sekarang ada sembilan orang udah jadi tersangka, di antara sembilan yang satu udah tertangkap, yang lain pada hilang," papar dia.
Ia mengakui banyak akun menghilang setelah Novanto melaporkan mereka ke Polri. Menurutnya, hal itu disebabkan para pelaku takut.
Namun, Fredrich menyakini polisi bisa mengungkap orang-orang di balik penyebar meme.
"Kan kita bisa minta dari Facebook Twitter sana, kita minta tanggal sekian mereka bisa kasi datanya, pasti tetap enggak akan lolos," tegas Fredrich.
Laporkan 32 Akun
Sebelumnya, Setya Novanto melaporkan 32 akun media sosial yang mengunggah meme yang dinilai menghinanya. Puluhan akun itu tersebar di Twitter, Instagram, dan Facebook.
Laporan tersebut tertuang dalam surat laporan polisi nomor: LP/1032/X/2017/Bareskrim tertanggal 10/10/2017. Polisi kemudian menetapkan satu orang sebagai tersangka.
Dyan Kemala Arrizzqi ditangkap di rumahnya di Perumahan Duta Garden, Tangerang, Selasa, 31 Oktober 2017 malam. Namun, dia dilepas Rabu sore dengan status sebagai tersangka.
Perempuan 29 tahun itu dijerat pidana atas dugaan menyebarkan foto Setya Novanto saat terbaring di rumah sakit, yang dibuat mirip karakter Bane dalam film The Dark Knight Rises. Baik Bane maupun sang politikus sama-sama memakai masker. Dyan dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Saksikan Video Pilihan di Bawah ini:
Advertisement