Pengacara: Tak Ada Alasan KPK Kembali Tetapkan Setnov Tersangka

Pengacara menilai surat SPDP terhadap Setya Novanto adalah tidak benar alias hoax.

oleh Devira Prastiwi diperbarui 08 Nov 2017, 07:18 WIB
Diterbitkan 08 Nov 2017, 07:18 WIB
Akhirnya, Setya Novanto Hadiri Persidangan Kasus e-KTP
Ketua DPR Setya Novanto saat menghadiri sidang kasus korupsi e-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (3/11). Setnov bersaksi untuk terdakwa pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Kuasa Hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi mengatakan, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang dikeluarkan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK bersifat rahasia. Surat itu hanya bisa diakses oleh penyidik untuk dikirimkan ke jaksa.

"Sehingga apa yang diedarkan itu saya berasumsi itu nggak benar, itu hoax," ujar Fredrich di Kantornya di kawasan Gandaria, Jakarta Selatan, Selasa 7 Nopember 2017.

Dia menilai, SPDP yang keluar ini adalah upaya oknum untuk memancing pihak Setya Novanto agar gembar-gembor mengambil tindakan. Yang jelas, pihaknya mengaku memang akan melakukan langkah hukum jika kliennya jadi tersangka lagi.

"Saya selalu memberitahukan tidak ada alasan dan landasan hukum apapun bagi KPK jika mereka ingin memeriksakan ulang atau menetapkan tersangka. Karena putusan (praperadilan) ini sudah mengunci dia," ucap Fredrich.

Putusan praperadilan yang sebelumnya dimenangkan Setya Novanto itu dianggap telah memerintahkan KPK untuk menghentikan pemeriksaan dan penyelidikan terhadap ketua umum Partai Golkar tersebut. Pihaknya akan menjerat Pasal 216 dan 421 KUHP bagi yang menjadikan Setya Novanto kembali jadi tersangka.

"Intinya barang siapa yang melawan penegakan hukum akan dipenjara 1 tahun 6 bulan,” terangnya.

Saksikan video pilihan berikut ini:

 

Surat SPDP

KPK sebelumnya diduga kembali mengeluarkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) atas nama Ketua DPR Setya Novanto.

Berdasarkan dokumen yang diperoleh Liputan6.com, Senin 6 November 2011, surat SPDP bernomor B619 23/11/2017 itu dikeluarkan pada Sabtu 3 November 2017 dan ditandatangani oleh Direktur Penyidikan KPK Aris Budiman.

Dokumen tersebut menyebut bahwa penyidikan perkara tindak pidana korupsi dalam pengadaan paket penerapan kartu tanda penduduk berbasis nomor induk kependudukan secara nasional, telah dimulai sejak 31 Oktober 2017.

Namun, hal tersebut dibantah oleh Juru Bicara KPK, Febri Diansyah. Ia mengatakan saat ini belum keluar SPDP untuk Setya Novanto.

"Belum ada. Kita masih fokus di lima orang ini dan juga perbuatan kontruksi penanganan perkara. Di sidang kan kita sedang ajukan saksi dan bukti-bukti," kata Febri.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya