Kapolri Panggil Penyidik Kasus Pimpinan KPK

Penyidik, kata Tito, sesuai aturan yang ada langsung menindaklanjuti laporan yang masuk tersebut.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 09 Nov 2017, 14:26 WIB
Diterbitkan 09 Nov 2017, 14:26 WIB
Kapolri Tito Karnavian RDPU dengan Komisi III DPR
Kapolri Jendral Pol Tito Karnavian didampingi Wakapolri Komjen Pol Syafruddin mengikuti rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (12/10). . (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Kapolri Jenderal Tito Karnavian memanggil para penyidik yang menangani dugaan pemalsuan dokumen dan penyalahgunaan wewenang, dengan terlapor Pemimpin KPK Agus Rahardjo dan Saut Situmorang.

"Saya baru datang dari Solo, saya langsung ke Polda memanggil penyidik di Bareskrim ya," kata Tito di Polda Metro Jaya, Kamis (9/11/2017).

Pemanggilan para penyidik yang menangani kasus tersebut dimaksudkan untuk mendengar ihwal laporan yang dilayangkan pengacara Setya Novanto, Sandy Kurniawan.

Laporan yang dilayangkan 9 Oktober 2017 lalu itu adalah dampak dari praperadilan yang menganggap status tersangka Setya Novanto tidak sah.

Penyidik, kata Tito, sesuai aturan yang ada langsung menindaklanjuti laporan yang masuk tersebut. Pemeriksaan juga dilakukan terhadap pelapor dan beberapa saksi serta ahli.

"Kemudian dokumen-dokumen yang diserahkan, termasuk keputusan praperadilan, setelah itu dilakukan pemeriksaan beberapa saksi ahli, ada tiga," kata Tito.

Dari keterangan tersebut penyidik berpandangan bahwa materi penyelidikan itu dapat ditingkatkan ke penyidikan.

"Tapi belum menetapkan. Saya ulangi ya, belum menetapkan status saudara yang dlapor, yaitu AR dan SS, sebagai tersangka," tegas Tito.

 

Berkoordinasi denga Polri

Ketua KPK Agus Rahardjo akan segera berkoordinasi dengan pihak Polri terkait pelaporan terhadapnya ke Bareskrim Polri.

Koordinasi tersebut akan dia lakukan setelah mempelajari surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) yang dia terima pada Rabu 8 November 2017 kemarin.

"Jika dibaca, SPDP tersebut maka terbaca bahwa ada pihak tertentu yang melaporkan dua pimpinan KPK. Sehingga pimpinan KPK di sana disebut sebagai terlapor," ujar Agus saat dikonfirmasi, Kamis (9/11/2017).

Agus dan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dilaporkan oleh Kuasa Hukum Setya Novanto, Sandy Kurniawan, atas tuduhan pembuatan surat palsu dan penyalahgunaan wewenang.

Tak hanya Agus dan Saut, sebanyak 24 penyidik KPK juga dilaporkan oleh Sandy. Termasuk Direktur Penyidikan KPK Aris Budiman turut dipolisikan.

Agus mengatakan, sejauh ini dia masih belum mengetahui isi laporan terhadapnya. "Apa materi laporannya, kami belum tahu. Namun jika itu terkait dengan pelaksanaan tugas KPK, tentu kami pastikan hal tersebut dilakukan sesuai kewenangan yang diberikan oleh UU kepada pimpinan," kata dia.

Menurut Agus, dia percaya dengan Polri yang profesional dalam menangani sebuah kasus. Agus juga yakin Polri ingin pemberantasan tindak pidana korupsi terus berjalan.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto menyebut, laporan tersebut sudah masuk ke tahap penyidikan.

"Sejak kemarin (Selasa, 7 November 2017) sudah dinaikkan menjadi tingkatnya penyidikan," ucap Setyo di Divisi Humas Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (8/11/2017).

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya