Warga Kampung Adat di Cimahi, Jawa Barat, Sambut Baik Keputusan MK Soal Kolom Agama di KTP

MK kabulkan pencantuman penghayat kepercayaan di kolom agama KTP, warga Kampung Adat di Cimahi, Jawa Barat, mengaku lega.

oleh Nila Chrisna Yulika diperbarui 10 Nov 2017, 07:06 WIB
Diterbitkan 10 Nov 2017, 07:06 WIB

Fokus, Cimahi - Masyarakat adat di Kampung Cireundeu, Kota Cimahi, Jawa Barat, menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan pencantuman penghayat kepercayaan di kolom agama pada Kartu Tanda Penduduk (KTP). Selama ini, kolom agama pada Ktp warga adat Kampung Cireundeu tidak diisi alias kosong, sehingga mereka kerap kesulitan saat mengurus administrasi kependudukan.

Seperti ditayangkan Fokus Pagi Indosiar, Jumat (10/11/2017), Kampung Cireundeu di Kelurahan Leuwigajah, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi, terkenal sebagai kampung adat di Jawa Barat. Selain terkenal dengan penghasil rasi atau beras nasi dari singkong, masyarakat di sini secara turun temurun adalah penganut aliran kepercayaan Sunda Wiwitan. Selama ini, kolom agama di KTP 200 warga Kampung Cireundeu selalu dikosongkan. Hal tersebut seringkali menyusahkan saat mereka mengurus administrasi atau bertransaksi di bank.

Kini para penganut Sunda Wiwitan di Kampung Cireundeu merasa lega, setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan pencantuman penghayat kepercayaan pada kolom  KTP.

Meski permohonan sudah dikabulkan MK, sejauh ini belum diperoleh informasi pasti mengenai mekanisme atau proses perubahan kolom agama menjadi penghayat kepercayaan, karena masih menunggu aturan baru dari Kementerian Dalam Negeri.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya