KPK Panggil Setya Novanto Terkait Korupsi E-KTP Besok

Pemanggilan kepada Setya Novanto sebagai saksi untuk Direktur Utama PT Quadra Solition Anang Sugiana Sudihardjo.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 12 Nov 2017, 15:13 WIB
Diterbitkan 12 Nov 2017, 15:13 WIB
20170110-Ketua DPR Setya Novanto Diperiksa Penyidik KPK-Jakarta
Ketua DPR Setya Novanto dikawal petugas seusai menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Jakarta, Selasa (10/1). Setnov diperiksa terkait kasus dugaan korupsi paket pengadaan KTP elektronik (e-KTP) tahun anggaran 2011-2012. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil Ketua DPR Setya Novanto sebagai saksi dalam kasus korupsi e-KTP. Pemeriksaan terhadap Novanto sebagai saksi untuk tersangka Direktur Utama PT Quadra Solition Anang Sugiana Sudihardjo dijadwalkan Senin, 13 November 2017 besok.

"Ya benar, surat panggilan sudah kami sampaikan untuk jadwal pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka ASS (Anang Sugiana Sudihardjo), Senin, 13 November 2017," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Minggu (12/11/2017).

Dia mengatakan, pemanggilan kepada Setya Novanto sebagai saksi untuk Anang tersebut, dibutuhkan pasca-penahanan terhadap Anang beberapa hari lalu.

"Setelah penahanan ASS, penyidik masih perlu lakukan pemeriksaan intensif untuk tersangka ASS tersebut," imbuh Febri.

Sebelumnya, Ketua Umum Partai Golkar itu juga sudah pernah dipanggil sebagai saksi untuk Anang, pada 30 Oktober 2017 dan 6 November 3017. Namun, saat itu Novanto mangkir dari panggilan KPK.

Sebelumnya, usai diperiksa oleh penyidik pada Kamis, 9 November 2017, Anang yang merupakan tersangka kelima kasus e-KTP langsung ditahan oleh KPK. Anang ditahan di Rutan Guntur selama 20 hari kemudian.

Pada proyek e-KTP, PT Quadra Solution yang dipimpin Anang merupakan salah satu perusahaan yang ikut dalam konsorsium PNRI. PNRI merupakan pemenang lelang proyek senilai Rp 5,9 triliun.

 

Rugikan Negara Rp 2,3 Triliun

Anang merupakan tersangka kelima kasus korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP.

Sebelumnya, dua mantan pejabat Ditjen Dukcapil Kemendagri Irman dan Sugiharto telah divonis tujuh dan lima tahun penjara.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menyatakan, keduanya terbukti korupsi yang merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun. Korupsi oleh Irman dan Sugiharto itu dilakukan secara bersama-sama dengan Andi Narogong, Direktur Perum PNRI Isnu Edhi Wijaya, Sekjen Kemendagri Diah Anggraini, dan Ketua DPR Setya Novanto.

Saksikan video pilihan berikut:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya