Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menerbitkan surat perintah penangkapan terhadap Ketua DPR RI Setya Novanto.
KPK sebelumnya mengimbau agar Novanto menyerahkan dirinya. Tim KPK yang mendatangi kediaman Novanto tidak mendapati yang bersangkutan di rumah.