Begini Suasana Rumah Setya Novanto Usai Upaya Jemput Paksa KPK

Kini, belum ada kabar tentang keberadaan Setya Novanto. Kamis pagi, kediaman Ketua Umum Partai Golkar itu masih dipenuhi oleh jurnalis.

oleh Rita Ayuningtyas diperbarui 16 Nov 2017, 10:46 WIB
Diterbitkan 16 Nov 2017, 10:46 WIB
Rumah Setya Novanto
Rumah Setya Novanto di Jalan Wijaya XIII, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (16/11/2017). (Liputan6.com/Andri Setiawan)

Liputan6.com, Jakarta - Keberadaan Setya Novanto masih jadi misteri. Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendatangi kediamannya, pulang dengan tangan kosong. Istri dan pengacaranya mengaku tidak tahu keberadaan tersangka kasus e-KTP itu.

Malah, istrinya sempat menelepon Sekjen Partai Golkar Idrus Marham untuk menanyakan keberadaan Setya Novanto. "Tadi malam itu Mbak Deisti (istri Setya Novanto, Deisti Astiani Tagor), telepon sama saya dan bahkan menanyakan posisi Setya Novanto di mana, dan saya katakan saya juga tidak tahu," kata Idrus.

Dia juga mengaku sedang mencari tahu keberadaan Setya Novanto. "Di samping tentu keluarga pasti panik dan karena itu saya akan melakukan komunikasi dan lain sebagainya," lanjut dia.

Suasana rumah Setya Novanto di Jalan Wijaya XIII, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (16/11/2017). (Liputan6.com/Andri Setiawan)

Pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi mengatakan Setya Novanto sempat pulang ke rumahnya di Jalan Wijaya XIII, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan usai memimpin sidang paripurna di DPR RI. 

Dia dan Setya Novanto bersama Idrus juga sempat mempelajari undang-undang setelah mendengar pernyataan Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

Suasana rumah Setya Novanto di Jalan Wijaya XIII, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (16/11/2017). (Liputan6.com/Andri Setiawan)

Kini, belum ada kabar tentang keberadaan Ketua Umum Partai Golkar itu. Kamis (16/11/2017) pagi, kediaman Setya Novanto masih dipenuhi oleh jurnalis yang menunggu kedatangan Setya Novanto.

Selain jurnalis, ada sejumlah pegawai keluarga Setya Novanto yang berjaga di halaman rumah.

Mobil pengacara Fredrich Yunadi masih terparkir di rumah Setya Novanto di Jalan Wijaya XIII, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (16/11/2017). (Liputan6.com/Andri Setiawan)

Sejumlah kendaraan roda dua juga terparkir di sana. Begitu pula mobil milik Fredrich Yunadi. 

Juru Bicara Wakil Presiden Jusuf Kalla, Husein Abdullah, sangat menyayangkan jika seorang Ketua DPR tidak memberikan teladan yang baik dalam menghadapi kasus hukum.

"Sangat disayangkan jika seorang pimpinan lembaga tinggi negara tidak mampu memberi teladan hukum dan sikap tertib dalam bernegara. Karena seharusnya beliau memberi contoh," kata Husein dalam pesan singkatnya, Kamis (16/11/2017).

Suasana rumah Setya Novanto di Jalan Wijaya XIII, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (16/11/2017). (Liputan6.com/Andri Setiawan)

Jangan sampai, kata Husein seorang Ketua DPR justru menjadi buronan.

"Jangan sampai Ketua DPR jadi DPO, padahal ancaman jemput paksa saja sudah tidak elok untuk beliau yang berstatus demikian tinggi dan terhormat," kata dia.

Meski begitu, kata Husein, pihaknya yakin Setya Novanto pada akhirnya akan taat hukum. "Apalagi beliau masih memiliki kesempatan untuk berbuat yang terbaik," tandas Husein.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Surat Penangkapan Setya Novanto

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan surat perintah penangkapan terhadap Ketua DPR Setya Novanto. Sejumlah penyidik langsung mendatangi kediaman tersangka kasus korupsi megaproyek e-KTP itu di Jalan Wijaya Nomor 19, Jakarta Selatan, Rabu 15 November malam.

"KPK menerbitkan surat perintah penangkapan bagi SN," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kamis (16/11/2017) dini hari.

Para penyidik KPK tiba di rumah Novanto sekitar pukul 21.38 WIB. Namun, mereka tidak menemukan keberadaan Setya Novanto di kediamannya.

"Sampai dengan tengah malam ini tim masih di lapangan, pencarian masih dilakukan," kata Febri.

Jika Setya Novanto tak kunjung ditemukan, KPK akan mempertimbangkan untuk menerbitkan surat daftar pencarian orang (DPO). (Andri Setiawan)

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya