Berbagai Alasan Setya Novanto Mangkir dari Panggilan KPK

Dari 11 kali pemanggilan KPK, Setya Novanto 8 kali mangkir dan hanya hadir di tiga pemanggilan saja.

oleh Sunariyah diperbarui 16 Nov 2017, 13:18 WIB
Diterbitkan 16 Nov 2017, 13:18 WIB

Liputan6.com, Jakarta - Dua kali ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi KTP Elektronik oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setya Novanto seolah tak terganggu dengan statusnya di muka hukum.

Seperti ditayangkan Liputan 6 Siang SCTV, Kamis (16/11/2017), Setya Novanto yang juga Ketua Umum Partai Golkar, pada Minggu 12 November 2017 lalu, menghadiri perayaan ulang tahun ke-62 Partai Golkar sekaligus topping off pembangunan gedung baru Partai Golkar.

Menanggapi penetapannya sebagai tersangka kasus korupsi KTP Elektronik, Setya Novanto menyatakan akan mengikuti proses hukum.

Hari berganti, penyidik KPK berencana memanggil Novanto untuk diperiksa sebagai tersangka pada Rabu, 15 November kemarin. Tapi ternyata ia tidak hadir.

Setya Novanto beralasan tidak dapat datang ke KPK, karena hadir dalam rapat paripurna ke-11 DPR RI. Setya Novanto hadir untuk memberikan pidato pembukaan masa persidangan kedua.

Ini bukan kali pertama Setya Novanto mangkir dari panggilan KPK. Dari 11 kali pemanggilan, Setya Novanto 8 kali mangkir dan hanya hadir di tiga pemanggilan saja.

Saat itu, Setya Novanto hadir untuk diperiksa sebagai saksi bagi Sugiharto, salah satu aktor dalam kasus ini. Yakni pada 13 Desember 2016 dan 10 Januari 2017.

Sekali lagi Setya Novanto hadir saat diperiksa menjadi saksi untuk tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong. Lalu ke mana Setya Novanto 8 kali pemanggilan lainnya?

Tercatat 8 kali tidak hadir, Setya Novanto memiliki berbagai alasan. Mulai dari sakit, tengah berdinas sebagai wakil rakyat, berdalih KPK tidak memiliki izin dari presiden, hingga menggunakan hak imunitasnya sebagai anggota dewan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya