Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya belum bisa menentukan kecepatan Fortuner yang membawa Setya Novanto saat mengalami kecelakaan tunggal, Kamis, 16 November 2017. Polda Metro masih menunggu hasil analisis tim Korps Lalu Lintas Polri.
"Kami masih menunggu hasil TAA (Traffic Acydent Analysis) dari tim Korlantas," kata Wadirlantas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Kinkin Winisuda saat dikonfirmasi, Senin (20/11/2017).
Menurut anggota tim TAA Korlantas Polri Komisaris Deni Setiawan, ada tiga tahapan untuk mengetahui kecepatan mobil yang mengalami kecelakaan lalu lintas. Pertama, polisi akan mengukur tingkat kerusakan mobil dan benda yang mengalami benturan saat mobil tersebut mengalami kecelakaan.
Advertisement
"Tingkat kerusakan bisa dilihat dengan program, akibat kerusakan kami masukkan ke program dan mobil yang riilnya. Nanti diukur, keluar kecepatannya saat membentur itu," kata Deni.
Kedua, ucap dia, penyidik akan menelusuri jarak tempuh dan kecepatan mobil dengan sistem sinematika. Pada tahap terakhir, polisi akan memeriksa sistem electronic control unit (ECU) yang berada di mobil tersebut.
"Electronic control unit, itu mendekati (kondisi sebenarnya). Bisa melihat sebelum, saat dan sesudah kecelakaan," ujarnya.
Â
Â
Ditahan 20 Hari
Sebelumnya, KPK resmi menahan Setya Novanto selama 20 hari. Penahanan itu berlaku mulai Jumat, 17 November 2017.
"KPK melakukan penahanan terhadap SN selama 20 hari ke depan terhitung 17 November 2017 di Rutan Negara Kelas 1 Jakarta Timur cabang KPK," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.
Namun, karena kondisi kesehatannya belum pulih, KPK membantarkan penahanan Setya Novanto.
Saksikan Video Pilihan di Bawah ini
Â
Advertisement