Korlantas Polri Minta CCTV Tol Tangerang-Merak Terkoneksi ke NTMC

Hal itu agar memudahkan pemantauan arus lalu lintas dan keamanan di sepanjang jalan tol Tangerang-Merak.

oleh Yandhi Deslatama diperbarui 23 Nov 2017, 02:16 WIB
Diterbitkan 23 Nov 2017, 02:16 WIB
Antrian pada kendaraan di Gerbang Tol Merak hingga 7 kilometer
Antrian pada kendaraan di Gerbang Tol Merak hingga 7 kilometer (

Liputan6.com, Serang - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri meminta agar CCTV di sepanjang jalan Tol Tangerang-Merak bisa terkoneksi dengan NTMC Mabes Polri.  Hal itu agar memudahkan pemantauan arus lalu lintas dan keamanannya.

"Saya lihat di sini fatalitas kecelakaannya tinggi, karena pelanggaran kecepatan. Kemudian ada juga perlambatan, karena kendaraan yang overload," kata Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pujiyono Dulrachman di Gerbang Tol Ciujung, Kabupaten Serang, Banten, Rabu (22/11/2017).

Angka kecelakaan di Tol Tangerang-Merak sepanjang 2017 hingga November ini tercatat sebanyak 437. Sedangkan pada tahun sebelumnya sebanyak 355 yang di awasi 35 unit CCTV, tim Patroli PT Marga Mandala Sakti (MMS), dan PJR Tol Tangerang-Merak.

Korlantas Polri pun berencana akan memasang dua unit camera speed untuk mengukur tingkat kecepatan kendaraan disepanjang jalan tol Tangerang-Merak. Namun jika ditemukan kendaraan yang berjalan di atas ataupun di bawah ketetapan, akan diberi surat teguran terlebih dahulu sebelum diberi tindakan hukum.

"Dua speed kamera langsung online komputer, nanti langsung akan dilihat kecepatan kendaraan berapa per detik, berapa bus lewat jalur tiga," jelasnya.

 

CCTV Internal

Sedangkan pihak PT MMS yang merupakan anak perusahaan dari Astra Grup mengakui bahwa kamera CCTV disepanjang jalan tol hanya bisa dilihat bagi internalnya saja.

"Saat ini memang belum tersambung ke NTMC Mabes Polri," kata Presiden Direktur (Presidr) PT MMS Wiwiek D Santoso.

Pihaknya pun menjelaskan guna mengurangi angka kecelakaan kendaraan, terutama malam hari, telah memasang sebanyak 1.066 unit lampu penerangan jalan.

"Lampu penerangan jalan tol itu hanya ada di (tol) dalam kota, (tol) diluar kota tidak wajib. Kecuali di jalan simpang susun," jelas Wiwiek.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya