Ingat, Tarif Tol Tangerang-Merak Naik Mulai Besok

Terhitung 21 November 2017, mulai pukul 00.00 WIB, tarif Tol Tangerang-Merak akan naik.

oleh Nurmayanti diperbarui 20 Nov 2017, 18:30 WIB
Diterbitkan 20 Nov 2017, 18:30 WIB
Ilustrasi Jalan Tol
Ilustrasi Jalan Tol

Liputan6.com, Jakarta Masyarakat harus merogoh kantong lebih dalam untuk membayar tol Tangerang-Merak. Terhitung 21 November 2017, mulai pukul 00.00 WIB, tarif Tol Tangerang-Merak akan naik.

Kenaikan tersebut Berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 896/KPTS/M/2017 tanggal 13 November 2017 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Jalan Tol Tangerang-Merak.

Penyesuaian tarif tol ini juga diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005, tentang Jalan Tol bahwa evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali oleh Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) berdasarkan tarif lama yang disesuaikan dengan pengaruh inflasi.

Sesuai dengan data Badan Pusat Statistik (BPS) rata-rata inflasi ketiga daerah yang yang dilintasi ruas Cikupa-Merak, yaitu Tangerang, Serang, dan Cilegon, sebesar 7,32 persen.

Adapun tarif tol yang mengalami penyesuaian adalah tarif tol terjauh untuk asal dan tujuan perjalanan ruas tol Cikupa-Merak pada sistem transaksi tertutup.

Berikut rincian penyesuaian tarif tol tersebut:

Golongan I menjadi Rp 41 ribu dari Rp 38 ribu

Golongan II Rp 57 ribu dari Rp 53 ribu

Golongan III Rp 67.500 dari Rp 63 ribu

Golongan IV Rp 88.500 dari Rp 82.500

Golongan V Rp 107 ribu dari Rp 99.500.

Sementara besaran tarif untuk asal dan tujuan perjalanan segmen Simpang Susun Tomang-Tangerang Barat-Cikupa pada sistem transaksi terbuka, tidak berubah atau tetap mengacu pada tarif yang lama.

Berikut rinciannya:

Golongan I Rp 7.000

Golongan II Rp 9.500

Golongan III Rp 12.000

Golongan IV Rp 16.000

Golongan V Rp 20.000.

Tarif tersebut sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 214.1/KPTS/M/2017 tentang Penetapan Tarif dan Sistem Pengumpulan Tol Secara Integrasi pada Jalan Tol Jakarta-Tangerang dan Jalan Tol Tangerang-Merak segmen Simpang Susun Tomang-Tangerang Barat-Cikupa.

Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) harus memperhatikan delapan indikator Standar Pelayanan Minimal (SPM), yaitu kondisi jalan tol, kecepatan tempuh rata-rata, aksesibilitas, mobilitas keselamatan, unit pertolongan/penyelamatan dan bantuan pelayanan, serta kebersihan lingkungan dan kelayakan tempat istirahat dan pelayanan.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

 

Pelapisan Ulang Aspal

Presiden Direktur PT Marga Mandalasakti Wiwiek D Santoso, sebelumnya mengatakan, ASTRA Tol Tangerang-Merak senantiasa berupaya meningkatkan layanan terbaik di berbagai bidang kepada seluruh pemangku kepentingan.

"BPJT telah memeriksa pemenuhan SPM di ruas tol kami dan dinyatakan SPM telah dipenuhi,” kata Wiwiek, dikutip dari keterangan tertulis, Rabu (15/11/2017).

Pada 2017, peningkatan jalan telah dilakukan dengan pelapisan ulang aspal sepanjang 18,64 km. Untuk kenyamanan bertransaksi, dilakukan penambahan lajur transaksi pada on ramp gardu satelit Cikupa, juga penambahan simpang susun ramp Cikupa.

Kelancaran menuju dan keluar gerbang pun tetap menjadi perhatian Tol Tangerang-Merak, melalui program revitalisasi akses dengan dilakukan pembangunan frontage dan pagar BRC pada akses tol Balaraja Barat dan Cilegon Timur serta pembukaan jalan putar balik di patung Debus Serang Timur.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya