Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak memasukkan rancangan peraturan daerah (raperda) tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta yang akan dibahas DPRD DKI Jakarta pada 2018.
Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta, Merry Hotma, mengatakan Pemprov mulanya sudah mengajukan pembahasan raperda reklamasi itu. Namun kemudian, Pemprov menarik kembali usulan tersebut.
"Mereka yang ngusulkan di awal, tapi ketika kami mau penelitian akhir, ditarik sama Pemda," ujar Merry saat dihubungi, Jakarta, Selasa (5/12/2017).
Advertisement
Menurut Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhanah, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ingin mengkaji ulang raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.
Hal itulah yang menjadi alasan Pemprov tidak memasukkan raperda reklamasi tersebut ke Prolegda.
"Kami tarik untuk sementara. Kami tarik dulu untuk di-review Pak Gubernur," ujar Yayan.
Pemprov Akui Ajukan Pembahasan
Yayan mengakui, Pemprov DKI Jakarta sempat mengajukan pembahasan raperda terkait reklamasi itu pada Oktober 2017, saat Djarot Saiful Hidayat masih menjabat sebagai gubernur.
Dampak penundaan pembahasan raperda Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta itu, menurut Asisten Sekretaris Daerah bidang Pembangunan dan Lingkungan Hidup DKI Jakarta Gamal Sinurat, adalah masalah perizinan.
Salah satu perizinan yang dimaksud adalah iizin mendirikan bangunan (IMB) di atas pulau reklamasi.
"IMB kan untuk izin bangunan. Bangunan yang boleh ada itu apa kan tergantung oleh perdanya tata ruang," kata Gamal.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Advertisement