Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat mengaku telah melayangkan surat ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait permohonan rekomendasi Raperda Reklamasi.
Pendapat dari lembaga antirasuah itu, dinilai sangat diperlukan demi penyelesaian Raperda tentang Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil dan Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.
"Bukan (bahas) proyeknya (lanjut atau tidak). Ke KPK itu kita bahas yang dua Raperda itu supaya diselesaikan. Sehingga kami minta pendapat dari KPK untuk penyelesaian," tutur Djarot di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Kamis (27/7/2017).
Advertisement
Bagi Djarot, wilayah-wilayah reklamasi membutuhkan landasan hukum yang jelas. Selain itu, soal kontribusi kewajiban pengembang juga diharapkan dapat sekalian masuk ke Raperda.
"Kan tinggal 1 pasal doang yang kontribusi kewajiban 15 persen, sehingga kami berkirim surat bahwa itu harus ada kewajiban 15 persen kewajiban tambahan," ucap mantan Wali Kota Blitar itu.
Di sisi lain, DPRD DKI Jakarta memutuskan tetap menghentikan pembahasan revisi Perda Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta dan Raperda tentang Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (ZWP3K). Rancangan Perda terkait dengan reklamasi pantai utara Jakarta.
"DPRD memutuskan kita tetap berpegang kepada surat DPRD per tanggal 19 April bahwa dua raperda itu pembahasannya tetap dihentikan," ujar Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Triwisaksana, di Gedung DPRD DKI, Rabu 26 Juli 2017.
Menurut Triwisaksana, pemerintah pusat sudah mengambil alih megaproyek tersebut. Bappenas, kata Triwisaksana, yang bertugas menyusun masterplan integrasi proyek National Capital Integrated Coastal Development (NCICD) dengan reklamasi.
Saksikan video Menarik di bawah ini: