Sidang Praperadilan Setya Novanto Kembali Digelar Hari Ini

Ini adalah sidang lanjutan praperadilan Setya Novanto lantaran pada 30 November 2017 lalu, KPK tak dapat hadir di sidang perdana.

oleh Nila Chrisna Yulika diperbarui 07 Des 2017, 07:48 WIB
Diterbitkan 07 Des 2017, 07:48 WIB
Praperadilan Setya Novanto Jilid Dua
Petugas kepolisian berjaga di dalam ruang sidang praperadilan Ketua DPR Setya Novanto di PN Jakarta Selatan, Kamis (30/11). Sidang praperadilan tersangka korupsi e-KTP Setya Novanto ditunda lantaran ketidakhadiran pihak KPK. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP Setya Novanto kembali menjalani sidang praperadilan hari ini, Kamis (7/12/2017). Ini adalah sidang lanjutan lantaran pada 30 November 2017 lalu, KPK tak dapat hadir di sidang perdana.

KPK mengirimkan surat permohonan penundaan sidang kepada Kepala PN Jaksel. Surat nomor B887/HK.07.00/55/11/2017 itu kemudian dibacakan oleh hakim tunggal, Kusno di dalam persidangan.

Dalam surat tersebut, KPK meminta waktu penundaan hingga tiga minggu kepada hakim. KPK beralasan, saat ini tengah menyiapkan bukti dan administrasi untuk menghadapi gugatan praperadilan Setya Novanto.

Akhirnya, hakim tunggal Kusno memutuskan menunda persidangan selama tiga hari kerja. Sidang praperadilan dengan agenda pembacaan permohonan ini pun ditunda hingga Kamis, 7 Desember 2017 atau hari ini.

"Karena penetapan sidang lalu sudah lebih dari 15 hari, maka sidang ini saya tunda Kamis yang akan datang, mengingat besok libur," ucap Kusno.

Penundaan ini dilakukan berdasarkan hukum acara perdata. Sebab, sidang praperadilan tidak diatur secara rinci. Jadi, jika salah pihak tidak hadir maka sidang harus ditunda.

Hakim tunggal kemudian memerintahkan juru sita PN Jaksel agar langsung mengirimkan pemberitahuan kepada KPK untuk menyiapkan diri menghadiri sidang.

"Agar nanti kamis yang akan datang (7 Desember) ke PN Jakarta Selatan sudah siap dengan jawaban dan datang jam 9 pagi. Saya minta termohon maupun pemohon jam 9 sudah datang dan bisa kita mulai," kata hakim Kusno.

 

Sudah Limpahkan Berkas

Penyidik KPK telah merampungkan berkas penyidikan tersangka kasus dugaan korupsi proyek e-KTP Setya Novanto ke tahap penuntutan. Berdasarkan informasi yang dihimpun, penyidik KPK sudah melimpahkan berkas tersebut ke jaksa penuntut umum.

“Berkas (penyidikan) sudah dilimpahkan ke penuntut umum pekan lalu,” ujar seorang sumber Liputan6.com saat dikonfirmasi, Senin (4/12/2017).

Sumber Liputan6.com yang berbeda juga memberikan konfirmasi serupa. Ia menyebut Jaksa KPK tengah menyusun dakwaan bagi Ketua Umum Golkar itu.

Bila informasi tadi benar, otomatis pengajuan praperadilan Setya Novanto akan gugur.

Saksikan video di bawah ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya