Liputan6.com, Jakarta - Kasubdit Gakkum Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto menyampaikan, kecelakaan di Tol Cawang KM 00, Jakarta Timur memang murni kelalaian. Belum ditemukan adanya faktor lain, seperti kerusakan mesin mobil ataupun rem blong.
"Iya murni lalai, termasuk hasil keterangan dari pengemudi Avanza. Di tengah jalan pun dia mengaku sempat berhenti minum tolak angin," tutur Budiyanto saat olah TKP di Tol Cawang, Jakarta Timur, Rabu (13/12/2017).
Menurut dia, selama olah TKP digunakan alat khusus bernama Faro. Pengambil gambar tiga dimensi itu dapat nantinya membaca seberapa cepat kedua kendaraan yang bertabrakan itu melaju.
Advertisement
"Data hasil scanner ini, akan dianalisis dengan software yang ada. Hasilnya, merekonstruksi kembali laka lantas sebelum kejadian dan saat kejadian. Ini akan menjadi bukti pendukung," jelas dia.
Dalam pengambilan gambar itu, petugas perlu membuat lokasi olah TKP kecelakaan steril terlebih dahulu. Buka tutup jalan pun dilakukan enam kali dengan masing-masing sesi memakan waktu hampir 10 menit.
"Hasil pemeriksaan para saksi dan olah TKP secara manual, 12 Desember 2017 pukul 17.50 WIB, pengemudi Avanza kita jadikan tersangka," Budiyanto menandaskan.
Â
Kronologi
Kejadian tersebut terjadi Senin 11 Desember 2017 pukul 04.20 WIB. Saat itu, mobil Avanza berpelat B 2951 TFI melaju ke arah Jakarta. Sopir diduga mengantuk.
"Avanza B 2951 TFI melaju dari Cikampek arah ke Jakarta pada jalur A setiba di tempat kejadian perkara, diduga pengemudi mengantuk. Kendaraan menabrak barrier atau pembatas jalan yang berada di tengah, kemudian pindah jalur, masuk ke jalur B," tutur Budiyanto ketika dihubungi Liputan6.com, Jakarta, Senin.
Saat itulah, mobil menabrak kendaraan Kijang bernomor polisi A 1591 EM yang melaju dari Grogol ke arah Cikampek.
"Selanjutnya, kendaraan Avanza berhenti pada posisi lajur 1 menghadap ke barat posisi normal dan kendaraan Kijang menabrak pagar seng yang berada di bahu jalan menghadap utara melintang, posisi normal," kata Budiyanto.
Polisi menetapkan satu orang sebagai tersangka dalam kecelakaan di Tol Cawang, Jakarta Timur. Satu orang tersebut merupakan sopir Avanza B 2951 TFI.
Sementara, 13 korban kecelakaan mobil di Tol Cawang KM 00, Jakarta Timur masih menjalani perawatan di Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Polri Kramatjati dan RS UKI Cawang.
"Benar, 1 orang jadi tersangka," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Halim Pagarra, ketika dihubungi, Senin 11 Desember 2017.
Menurut dia, polisi mengenakan Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Tersangka diduga lalai sehingga menyebabkan kecelakaan dengan kerusakan kendaraan, korban luka ringan dan berat.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Advertisement