Drama Babak 2, Siasat Bungkam Setya Novanto Hadapi 'Wakil Tuhan'

Berulang kali pertanyaan diajukan, Setya Novanto tetap diam. Kepalanya tertunduk tanpa memandang ke arah hakim.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 13 Des 2017, 16:35 WIB
Diterbitkan 13 Des 2017, 16:35 WIB
Tampak Lesu, Setya Novanto Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi e-KTP
Tersangka korupsi proyek E-KTP Setya Novanto (tengah) jelang mengikuti sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/12). Sidang beragendakan pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum KPK. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Rekor, sidang dakwaan Setya Novanto yang seharusnya digelar sejak pukul 10.00 WIB, sampai dengan pukul 15.30 WIB, persidangan sudah tiga kali diskors. Alasannya, Ketua DPR nonaktif ini menderita diare. Meski tim dokter RSCM, atas rekomendasi IDI, menyebut kondisi Setnov sehat, dia memilih bungkam. Menolak menjawab satu kalimat pun pertanyaan hakim.

Hakim Yanto yang memimpin persidangan, memilih untuk melanjutkan persidangan setelah mendengar jawaban dari dokter. Berulang kali pertanyaan diajukan, Setya Novanto tetap diam. Kepalanya tertunduk tanpa memandang ke arah hakim.

Sebelum memutuskan kembali melanjutkan sidang, jaksa dari KPK Irene Putrie mengungkap, selama sidang diskors, Setya Novanto menolak diperiksa oleh dokter dari RSPAD. Padahal, pihak Setya Novanto yang meminta diperiksa dokter dari RSPAD.

Penasihat hukum Setya Novanto, Maqdir Ismail, mengaku, pihaknya menolak diperiksa dokter RSPAD karena yang didatangkan bukanlah dokter spesialis, melainkan dokter umum.

"Tadi yang diharapkan hadir kan dokter ahli. Ternyata itu dokter umum. Itu tidak akan berimbang. Sehingga kami putuskan tidak dilanjutkan pemeriksaan oleh dokter umum. Tolong berikan kesempatan nanti diperiksa di RSPAD," ujar Maqdir.

 

Percakapan Setnov dan Hakim

Sidang Setya Novanto
Tersangka korupsi proyek E-KTP Setya Novanto digiring masuk ruang persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/12). Sidang diskors untuk melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap Setya Novanto. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

- Hakim Yanto, "Yang dihadirkan untuk memeriksa terdakwa dari RSPAD, Terdakwa tidak mau terima."

- Pengacara Maqdir, "Betul Yang Mulia, tadi yang diharapkan hadir kan dokter ahli. Ternyata itu dokter umum. Itu tidak akan berimbang. Sehingga kami putuskan tidak dilanjutkan pemeriksaan oleh dokter umum. Tolong berikan kesempatan nanti diperiksa di RSPAD."

- Hakim Yanto, "Tadi sudah diberikan kesempatan dari jam 12. Tolonglah dimanfaatkan. Tolong komunikasi. Jangan sampai kemudian ditolak. Ini dilihat orang banyak. Majelis sudah beri kesempatan yang sama baik untuk penuntut umum.

- Hakim Yanto, "Tiga dokter dari RSCM gimama, nih?

Ketiga dokter dari RSCM menjawab kondisi kesehatan Setya Novanto dalam keaadan baik. Para dokter ini bertugas atas rekomendasi Ikatan Dokter Indonesia atau IDI.

- Hakim Yanto, "Berdasarkan keterangan dokter saudara sehat. Sehingga sidang dilanjutkan. Sehingga untuk itu saya ulangi kembali."

- Hakim Yanto, "Nama lengkap saudara?"

Setya Novanto bungkam

- Hakim Yanto, "Tidak dengar pernyataan saya cukup jelas. Apa benar saudara Novanto? Tempat lahir bandung? Tadi sudah dibetulin."

- Hakim Yanto, "Tempat Tanggal Lahir 12 November 1962."

- Hakim Yanto, "Jenis kelamin laki-laki. Kebangsaan indonesia."

Setya Novanto bungkam

- Hakim Yanto, "Pekerjaan Ketua DPR, Mantan Ketua Fraksi (Golkar). Pendidikan S1. Betul? Dengar suara saya?"

Setya Novanto masih bungkam

- Hakim anggota, "Nama lengkap terdakwa?"

Setya Novanto bungkam

- Hakim Yanto, "Tempat Tanggal Lahir apa benar?"

Setya Novanto bungkam

- Hakim anggota, "Kebangsaan Indoneaia apa benar?"

Setya Novanto bungkam

- Hakim Yanto, "Saudara penuntut umum pas makan siang apakah dia makan siang?"

- Jaksa Irene, "Yang mulia tadi siang sempat komunikasi tadi sama dokter dan sudah makan siang."

- Hakim Yanto, "Apakah bisa dilanjutkan secara pelan-pelan. Penuntut umum apa bisa dilanjut?"

- Pengacara Maqdir, "Tadi para dokter ahli bilang cukup sehat. Tapi kondisi gitu. Keputusan kami serahkan kepada majelis hakim."

- Hakim Yanto, "Bagaimana saudara?"

Setya Novanto bungkam

- Hakim Yanto, "Jadi penuntut umum, kita skors."

Majelis Musyawarah

Hukuman Maksimal Ancam Setya Novanto

Tampak Lesu, Setya Novanto Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi e-KTP
Tersangka korupsi proyek E-KTP Setya Novanto (kedua kiri) bersama kuasa hukumnya jelang mengikuti sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/12). Sidang beragendakan pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum KPK. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang mengatakan, pihaknya akan mempelajari sikap Setya Novanto selama di persidangan. Dia menuturkan, semua tersangka, termasuk Setnov berpotensi dihukum maksimal jika tidak kooperatif.

Pasalnya, dalam sidang perdana kasus e-KTP, Setya Novanto bungkam saat majelis hakim Pengadilan Tipikor bertanya soal namanya.

Kepada majelis hakim, Setya Novanto mengaku sedang sakit diare.

"Semua tersangka punya potensi dihukum maksimal kalau tidak kooperatif atau berbelit-belit," ujar Saut Situmorang saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (13/12/2017).

Menurut dia, Ketua nonaktif DPR itu dalam kondisi sehat untuk mengikuti sidang dakwaan. Sebab, tim dokter RSCM telah melakukan pemeriksaan, sebelum membawa Setya Novanto ke Pengadilan Tipikor.

"Dokter sudah menyatakan kondisi yang bersangkutan itu sehat, sebabnya sidang lanjut," Saut menjelaskan.

Dia pun merasa heran terkait sikap Setya Novanto yang bungkam saat ditanya oleh majelis hakim. Padahal, dalam hasil pemeriksaan dokter KPK pagi hari ini, Novanto bisa berkomunikasi dengan baik. Untuk itu, Saut mengatakan, pihaknya akan mendalami hal tersebut.

"Apa latar belakang yang bersangkutan diam, entar akan bisa tahu, siapa tahu sakit gigi misalnya," kata Saut.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya